kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Dua Direktur Bukit Asam Akhirnya Diperiksa Penyidik Kejagung


Kamis, 17 Juni 2010 / 15:30 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur PT Bukit Asam yakni Direktur Operasional PT Bukit Asam, Milawarman, dan Direktur Niaga PT Bukit Asam, Tindeas Mangeka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 300 miliar terkait pengadaan proyek Floating Crane Jasa Bongkar Muat Batubara di PT Bukit Asam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu kemarin oleh penyidik pada Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus). ”Pemeriksaan tersangka yang pertama (dalam kasus dugaan) korupsi Bukit Asam, dua direktur operasional dan niaga. Sebagai tersangka Milawarman dan Tindeas Mangeka,” kata Didiek, Kamis (17/6).

Didiek bilang, pemeriksaan dilakukan sekitar lima jam. Ia bilang meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun terhadap keduanya belum dilakukan penahanan. "Belum dilakukan penahanan,"katanya. Ia mengaku, pimpinan hingga saat ini belum merasa perlu melakukan penahanan terhadap keduanya. ”Belum ada usulan untuk ditahan,"katanya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, pihaknya memang mendahulukan memeriksa sejumlah saksi saksi sebelum memeriksa tersangka. "Kita periksa saksi dulu. Jadi begitu, teknik penyidikan itu," katanya.

Tentang keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam, apakah Kejagung akan memeriksa Dirut tersebut, mengingat untuk pengadaan proyek Rp 300 miliar tersebut, harus persetujuan Dirut? Menurut Arminsyah, penyidik akan melihat berbagai keterangan dari para pihak yang diperiksa. "Nanti kita lihat siapa yang bertanggungjawab,” katanya.

Menurut Arminsyah, dari hasil penyidikan, diketahui kalau penyewaan Floating Crane tersebut, sebenarnya tidak perlu dilakukan. ”Karena pada dasarnya, PT Bukit Asam itu sudah memiliki peralatan tersebut. Tapi (karena) sudah dibayar, kan rugi (jadinya). Itu kontraknya nilainya Rp 300 miliar lebih,” kata Arminsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×