kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   5,00   0,03%
  • IDX 7.140   45,51   0,64%
  • KOMPAS100 1.041   11,24   1,09%
  • LQ45 813   10,50   1,31%
  • ISSI 223   0,66   0,30%
  • IDX30 424   4,98   1,19%
  • IDXHIDIV20 504   2,16   0,43%
  • IDX80 117   1,44   1,24%
  • IDXV30 119   0,03   0,03%
  • IDXQ30 139   1,48   1,07%

Dua calon peserta lelang MRT Fase II sudah mendaftar


Rabu, 08 Agustus 2018 / 13:02 WIB
Dua calon peserta lelang MRT Fase II sudah mendaftar
ILUSTRASI. Gerbong Kereta MRT Jakarta


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pembukaan pendaftaran lelang MRT Fase II tanggal 1 Agustus 2018 hingga 3 Agustus 2018 dan 6 Agustus 2018 hingga 8 Agustus 2018, sudah dua pendaftar yang melakukan pendaftaran. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Hikmat saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (8/8).

“Di hari Senin (5/8) sudah dua calon peserta lelang itu untuk data hari Senin ya,” kata Hikmat.

Namun sejauh ini PT MRT Jakarta belum menyebutkan terkait dua badan usaha yang sudah mendaftar sebagai calon peserta lelang MRT.

Pendaftaran calon perserta lelang ini dapat melakukan pendaftran langsung ke kantor PT MRT Jakarta di Wisma Nusantara Lantai 21, Jalan M. H. Thamrin Kav. 59, Jakarta 10350 atau melalui Email MRT Jakarta.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pengambilan dokumen pemilihan bagi peserta yang telah terdaftar dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas asli dan bermaterai dari direktur utama/pimpinan perusahaan dan fotocopy kartu pengenal. Namun MRT Jakarta melarang mewakili lebih dari satu perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pemilihan.

Hikmat menjelaskan bahwa ini merupakan lelang RS (receiving substation) dimana pekerjaan pembangunan yang dilakukan adalah dengan membangun gardu listrik untuk Fase II. Selanjutnya gardu listrik MRT Fase II ini akan mulai di bangun pada Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×