kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Driver taksi online kirim surat ke Jokowi, apa isinya ya?


Senin, 23 Maret 2020 / 14:45 WIB
Driver taksi online kirim surat ke Jokowi, apa isinya ya?
ILUSTRASI. Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta, Minggu (16/6/2019). Asosiasi Driver Online (ADO) mengirim surat kepada Presiden Jokowi berkaitan dengan dampak virus corona.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Driver Online (ADO) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan dampak penyebaran virus corona (Covid-19) bagi pengemudi taksi online.

Penyebaran Covid-19 membuat turunnya pengguna taksi online. "ADO telah berkirim surat kepada Presiden RI untuk membuat kebijakan guna melindungi kami para driver online," ujar Ketua Umum ADO Wiwit Sudarsono kepada Kontan.co.id, Senin (23/3).

Baca Juga: Pembangunan rumahsakit khusus corona di Pulau Galang sudah lebih 60%

Ada dua poin yang diminta oleh ADO dalam suratnya. Pertama, berkaitan dengan penundaan penarikan pembayaran kredit bagi pengemudi taksi online hingga situasi kembali normal.

Kedua, soal hubungan antara pengemudi taksi online dengan perusahaan aplikasi. ADO meminta agar perusahaan aplikasi menghilangkan potongan 20%.

"Hal tersebut kami sampaikan kepada Presiden, karena dua minggu terakhir kami sulit mendapatkan order dan penghasilan," terang Wiwit.

Surat tersebut disampaikan melakui Kantor Staf Presiden (KSP). Sebelumnya pemerintah telah mengkaji insentif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta sektor informal.

Salah satunya, dengan menunda penarikan kredit bagi kedua sektor tersebut. Kebijakan tersebut pun telah disepakati bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ada pembebasan impor, Kemenkes datangkan 3 pesawat Hercules berisi alat kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×