kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DRI: Hanya Sebagian Kecil Pelaku Usaha yang Mengetahui Tarif PPN Naik


Senin, 20 Juni 2022 / 15:14 WIB
DRI: Hanya Sebagian Kecil Pelaku Usaha yang Mengetahui Tarif PPN Naik
ILUSTRASI. UMKM


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Namun, berdasarkan survei Danareksa Research Institute (DRI), belum banyak pelaku usaha terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengetahui kebijakan tersebut.

Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha mengatakan, baru sekitar 24,40% UMKM yang mengetahui terkait peningkatan tarif PPN ini. Dengan demikian, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi.

“Sosialisasi kenaikan PPN perlu ditingkatkan, karena hanya sebagian kecil pelaku usaha, terutama UMKM, yang sudah mengetahui hal ini,” tulis Rima dalam Laporan Inflasi dan Konsumsi Masyarakat edisi Juni 2022.

Baca Juga: Sisa 10 Hari Lagi, 99.278 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Dari UMKM yang mengetahui kenaikan PPN, kebanyakan adalah UMKM yang ada di perkotaan. Kurang lebih 29,31% UMKM di perkotaan mengaku mengetahui adanya kenaikan PPN.

Sedangkan UMKM di pedesaan hanya sekitar 11,32% yang mengetahui kenaikan tarif PPN ini.

Lebih lanjut, dari sisi masyarakat, Rima menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 11% tidak mempengaruhi rencana belanja masyarakat pada kebutuhan primer. Kenaikan tersebut hanya memengaruhi rencana pembelian barang tahan lama (durable goods).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×