Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan draft Undang-Undang Cipta Kerja ke Kementerian Sekretariat Negara.
Draft yang disampaikan merupakan draft setebal 812 halaman. Indra masuk ke gedung Kementerian Sekretariat Negara pada pukul 14.20 WIB dan baru keluar sekitar 2 jam setelahnya.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik. Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya gak ada masalah," ujar Indra kepada wartawan, Rabu (14/10).
Indra menyerahkan draft tersebut kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman. Nantinya draft UU tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk diundangkan.
Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyampaikan bahwa pemerintah akan bekerja cepat menyusun aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca Juga: UU Cipta Kerja diterima, pemerintah akan tancap gas bahas aturan turunan
"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa apa yang diatur di UU," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (14/10).
Donny memastikan saat ini tim penyusun aturan turunan tengah melakukan pekerjaannya. Mengingat Jokowi sebelumnya meminta aturan turunan siap dalam waktu 3 bulan.
Penyusunan aturan turunan disampaikan Donny akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Hal itu untuk mendapatkan masukan terkait aturan yang lebih detail tersebut.
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," terang Donny.
Asap tahu saja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada sekitar 40 aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













