kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.921   -74,00   -0,44%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Draf Perppu Kejahatan Ekonomi Mencuat, CORE Ingatkan Risiko Penumpukan Kekuasaan


Selasa, 24 Maret 2026 / 14:24 WIB
Draf Perppu Kejahatan Ekonomi Mencuat, CORE Ingatkan Risiko Penumpukan Kekuasaan
ILUSTRASI. Yusuf Rendy Manilet, Peneliti CORE (Center of Reform on Economics) (Dok/NULL)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara mencuat ke publik. 

Baleid tersebut diambil sebagai respons atas transformasi kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang dinilai telah menjadi ancaman sistemik dan lintas batas bagi stabilitas ekonomi nasional.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, arah kebijakan tersebut dapat dipahami untuk merespons kejahatan ekonomi yang makin kompleks. 

"Kalau melihat konteksnya, saya memahami bahwa pemerintah ingin merespons perkembangan kejahatan ekonomi yang makin kompleks, lintas sektor, dan lintas negara. Dalam situasi seperti itu, kebutuhan akan instrumen hukum yang lebih cepat dan terintegrasi memang masuk akal, terutama untuk mempercepat pemulihan kerugian negara yang selama ini sering terhambat proses panjang," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Pajak, Pemda Diminta Laporkan Data Kendaraan hingga RKAB Tambang

Namun, Yusuf berpandangan bahwa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi sektoral untuk menangani kejahatan ekonomi. Oleh karena itu, parameter ihwal kegentingan yang memaksa dalam draf tersebut perlu diuji secara mendalam. 

"Urgensi menerbitkan Perppu perlu diuji lebih ketat. Apakah memang ada kegentingan yang memaksa, atau ini lebih pada dorongan untuk mempercepat proses dengan cara yang berpotensi melampaui kerangka sistem hukum yang sudah ada," terangnya.

Salah satu poin yang disoroti adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) oleh Jaksa Agung yang memegang kekuasaan dari penyelidikan hingga penuntutan dalam satu sistem terpadu (Single Prosecution System). Menurutnya, konsentrasi kewenangan ini berisiko melemahkan mekanisme checks and balances. 

"Dalam sistem hukum modern, pembagian peran antar lembaga justru dirancang untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Jika seluruh proses berada dalam satu tangan, potensi moral hazard akan meningkat jika tidak diimbangi pengawasan yang kuat," jelasnya.

Selain itu, kewenangan Satgas untuk mengambil alih (take over) penyidikan dari instansi lain berpotensi memicu konflik antar-institusi penegak hukum. Yusuf juga mencatat bahwa definisi tindak pidana ekonomi dalam rancangan ini sangat luas sehingga berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. 

Hampir seluruh aktivitas ekonomi lintas sektoral yang memenuhi ambang batas kerugian negara berpotensi masuk dalam kategori pidana ini. Rancangan ini juga memperkenalkan mekanisme pragmatis seperti Denda Damai dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) bagi korporasi. 

Yusuf berpendapat, meski menawarkan pendekatan untuk pemulihan ekonomi, mekanisme ini tetap membuka ruang penyalahgunaan jika tidak transparan. Begitu pula dengan kewenangan penyitaan dan pelelangan aset sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Kewenangan penyitaan dan penjualan aset sebelum putusan pengadilan juga perlu dikritisi karena berpotensi bertabrakan dengan prinsip praduga tidak bersalah," tuturnya.

Dari sisi iklim investasi, meluasnya ruang interpretasi dan besarnya diskresi aparat penegak hukum dalam draf Perppu ini dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi investor. Dia menekankan, kepastian hukum tetap menjadi faktor utama yang menentukan bagi pelaku usaha dibandingkan sekadar ketegasan hukum.

"Bukan karena penegakan hukumnya diperkuat, tetapi karena munculnya ketidakpastian akibat luasnya ruang interpretasi dan besarnya diskresi aparat. Dalam praktiknya, kepastian hukum sering kali menjadi faktor yang lebih menentukan dibanding sekadar ketegasan hukum," pungkasnya.

Baca Juga: H+1 Lebaran, 49.892 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Jalan Layang MBZ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×