kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DPR usulkan pemerintah gelar tax amnesty di tahun depan


Selasa, 21 September 2021 / 18:43 WIB
DPR usulkan pemerintah gelar tax amnesty di tahun depan
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Kedua, untuk harta alumni tax amnesty 2016-2017 yang telah diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), parlemen juga meminta tarif lebih kecil. Fraksi Golkar minta 5%, Fraksi PKB 3,5%, Fraksi Gerindra 5% dan 8,5%, Fraksi Nasdem 5% dan 8%, serta Fraksi Demokrat 7,5% dan 12,5%.

Dua tarif yang diusulkan Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Demokrat sama-sama beralasan menggunakan tarif rendah bagi WP yang kurang mengungkapkan hartanya dalam SBN, dan tarif tinggi untuk yang belum mengungkapkan hartanya dalam SBN.

Fraksi PDIP tak merekomendasikan tarifnya, tapi meminta agar pemerintah membuat tarif lebih beragam memperhatikan preferensi WP dan kepentingan pemerintah dalam memperoleh tambahan investasi.

Skema kedua, program pengampunan pajak/tax amnesty yang diusulkan pemerintah dalam RUU KUP yakni merupakan pengampunan pajak atas harta yang peroleh WP sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Syaratnya, masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2019. Lebih lanjut pasal tersebut juga mengatur, WP orang pribadi tersebut harus memenuhi tiga ketentuan antara lain tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk tahun pajak 2016 hingga 2019.

Baca Juga: Mayoritas fraksi di DPR dukung pengenaan pajak bagi wajib pajak merugi

Kemudian, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2019. Terakhir, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun untuk WP atas pengungkapan kekayaan 2016-2019 tersebut dikenai PPh Final sebesar 30% dan 20% jika diinvestasikan dalam instrumen SBN. Mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi pajak.

Untuk skema kedua, PDIP minta lebih beragam, Fraksi Golkar minta 9%, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat 12%, Fraksi PKB 10%.

Sementara, untuk WP yang baru mengikuti program pengampunan pajak dengan harta yang telah diinvestasikan di SBN, PDIP minta lebih beragam, Fraksi Golkar minta 7%, Fraksi Nasdem 10%, Fraksi PKB 7,5%, Fraksi Demokrat dan Gerindra 10%.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat degan usulan pemerintah di 15% dan 12% untuk WP yang investasikan hartanya di SBN. Lalu tarif 30% dan 20% untuk skema pengampunan pajak kedua.

Alhasil, dari total 9 Fraksi-Fraksi Panja RUU KUP, hanya Fraksi PKS yang menolak usulan tax amnesty atau Program Pengampunan Pajak, alasannya karena dapat mengurangi tingkat kepercayaan WP terhadap DJP.

Selanjutnya: BI pertahankan suku bunga acuan, saham emiten properti kompak menguat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×