Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pada Senin (17/2) menyatakan telah selesai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dalam hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang diumumkan oleh anggota Baleg sekaligus anggota komisi VI, Martin Manurung, terdapat materi muatan perubahan dari rancangan undang-undang tentang perubahan ke-empat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang telah dibahas dan diputuskan dalam Panitia Kerja (Panja).
"Saudara menteri, pimpinan dan anggota badan legislasi serta hadirin yang kami hormati materi muatan perubahan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja sebagai berikut," ungkap Martin di Jakarta, Senin (17/2).
Baca Juga: Selesai Dibahas DPR, Ini Poin-poin Penting RUU Minerba
Terdapat empat poin materi muatan perubahan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagai berikut:
Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu: Kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sebagai kesimpulan, Martin menyebut hasil Panja adalah pembahasan dalam rangka pembicaraan tingkat 1 atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: RUU Minerba Positif Disahkan Jadi UU Besok (18/2), Perguruan Tinggi Tetap Pegang IUP
"Untuk selanjutnya, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada Pleno Badan Legislasi untuk diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebagai tambahan sebelumnya Ketua Baleg, DPR RI Bob Hasan mengatakan sudah disepakati isi dari RUU Minerba tersebut sehingga target perubahan RUU menjadi UU tidak meleset dari target awal, yaitu pada Selasa (18/02).
"Iya besok ke Paripurna, rencananya begitu," kata Bob saat dikonfirmasi Kontan, Senin (17/02).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News