kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

DPR tunggu sinkronisasi RUU Pertanahan dari pemerintah


Selasa, 27 Agustus 2019 / 19:55 WIB
DPR tunggu sinkronisasi RUU Pertanahan dari pemerintah
ILUSTRASI. DPR


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu sinkronisasi pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pertanahan dari pemerintah.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, saat ini DPR menunggu sinkronisasi RUU pertanahan dari internal pemerintah.

Sinkronisasi itu antara lain melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR masih bahan periode pemberian HGU dalam RUU Pertanahan

Sinkronisasi dilakukan agar tidak ada tumpang tindih kebijakan lintas sektoral antar kementerian. "Saat ini pembahasan itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Zainuddin ketika dihubungi, Selasa (27/8).

Ia mengatakan, cepat lambatnya proses pengesahan RUU pertanahan tergantung pada cepat lambatnya sinkronisasi di internal pemerintah.

Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah untuk memperbaiki substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Baca Juga: Potensi timbulkan liberalisasi pasar tanah, sejumlah masyarakat tolak RUU Pertanahan

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, secara kualitas dari sisi substansi terdapat banyak inkonsistensi dan kontradiktif antara bab satu dengan bab lainnya.

KPA menilai, dalam RUU Pertanahan belum ada jaminan secara penuh menghormati dan memastikan adanya pemenuhan hak bagi buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat.

Baca Juga: Presiden minta RUU Pertanahan segera rampung

"Maka reforma agraria harus memastikan terjadi penataan struktur agraria dari yang timpang menjadi lebih berkeadilan, baik dari sisi penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×