kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.559.000   -11.000   -0,43%
  • USD/IDR 18.155   -47,00   -0,26%
  • IDX 5.147   -134,83   -2,55%
  • KOMPAS100 665   -20,25   -2,95%
  • LQ45 524   -15,40   -2,86%
  • ISSI 172   -4,58   -2,59%
  • IDX30 295   -8,42   -2,78%
  • IDXHIDIV20 395   -10,48   -2,58%
  • IDX80 77   -2,29   -2,90%
  • IDXV30 109   -2,49   -2,23%
  • IDXQ30 99   -2,60   -2,55%

DPR tolak Sampoerna terlibat pembahasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau


Selasa, 14 Desember 2010 / 17:21 WIB
ILUSTRASI. Pembukaan perdagangan saham 2019


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Edy Can

JAKARTA. Niat PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) turut serta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan harus kandas. Badan Legislasi DPR menegaskan, pembahasan RUU tersebut hanya bisa diikuti oleh anggota DPR dan pemerintah.

Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan, pihak selain DPR dan pemerintah hanya bisa berpartisipasi lewat rapat dengar pendapat. "Kalau sebatas memberi masukan diperbolehkan, dan memang kami butuh hal itu," ujarnya, Selasa (14/12).

Sebelumnya, aktivis Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) Hakim Sorimuda Pohan mengungkapkan, HMSP berniat terlibat dalam pembahasan RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan. Dia mengaku keberatan jika HMSP terlibat dalam pembahasan tersebut karena dikhawatirkan akan mengakomodasi kepentingan produsen rokok.

DPR mengaku telah menerima surat permohonan Sampoerna itu pada 9 November lalu. Ignatius menganggap, surat itu sebagai masukan yang wajar. Saat ini draf RUU tersebut sudah diharmonisasi oleh Badan Legislasi dan akan segera dibahas bersama pemerintah di periode sidang ketiga awal Januari 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×