Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan sebelum 15 Desember 2026. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut masih berjalan di Komisi III DPR RI dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan substansi sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan.
“RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Saan, Komisi III juga telah melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masukan dari berbagai pihak tersebut diperlukan agar materi RUU dapat disusun secara lebih komprehensif.
Baca Juga: Pakar Hukum Wanti-wanti Risiko Korupsi Kedua dalam RUU Perampasan Aset
“Jadi seperti sebelumnya mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” katanya.
Saan memastikan pembahasan tetap mengacu pada linimasa yang telah disepakati DPR. Ia menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan sebelum batas waktu 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut sebelumnya juga telah disampaikan pimpinan DPR dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana, mengingatkan DPR agar percepatan pengesahan tidak mengabaikan kualitas substansi maupun pelaksanaan aturan.
Erry menilai keberadaan undang-undang yang baik belum cukup jika tidak diikuti kualitas dan integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.
“Undang-undang yang baik, tapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tapi penegak hukum baik,” kata Erry dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset untuk Kasus Pajak, Purbaya Minta Ada Batasan
Oleh karena itu, ia meminta pembahasan RUU Perampasan Aset juga diarahkan pada pembenahan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang harus diikuti dengan mekanisme penegakan yang jelas.
“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” ujarnya.
Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar RUU tersebut tidak disusun secara terburu-buru dan terlalu luas sehingga justru membuka ruang tafsir berbeda dalam pelaksanaannya.
Menurut Erry, aturan yang memiliki ruang interpretasi terlalu luas dapat menimbulkan perbedaan penerapan di antara aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta ketentuan dalam RUU Perampasan Aset dibuat lebih jelas dan mengerucut.
“Sedangkan sekarang saja aturan sudah banyak, interpretasinya bisa beda-beda antara penegak hukum. Jadi jangan menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau makin mengerucut, makin bagus,” lanjutnya.
Erry juga menilai kepastian hukum menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan masyarakat.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Peradi Profesional: Jangan Sampai Negara Jadi Sewenang-wenang
Ia mencontohkan penerapan aturan di Singapura yang menurutnya memberikan kejelasan mengenai larangan dan sanksi sehingga masyarakat memahami konsekuensi dari pelanggaran.
Sementara itu, ia menilai persoalan kepastian penegakan hukum masih menjadi tantangan di Indonesia.
Meski demikian, Erry menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan kepada seluruh aparat penegak hukum karena masih banyak aparat yang memiliki integritas dan menjalankan tugas dengan baik.
Erry mengungkapkan, saat menjadi komisioner KPK, pihaknya pernah merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar reformasi birokrasi penegakan hukum menjadi perhatian, termasuk di Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power
Menurut Erry, sebagian reformasi tersebut telah berjalan. Salah satunya terlihat dari keterbukaan informasi perkara melalui situs Mahkamah Agung yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi mengenai perkara dan perkembangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














