Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
Menurut Erry, aturan yang memiliki ruang interpretasi terlalu luas dapat menimbulkan perbedaan penerapan di antara aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta ketentuan dalam RUU Perampasan Aset dibuat lebih jelas dan mengerucut.
“Sedangkan sekarang saja aturan sudah banyak, interpretasinya bisa beda-beda antara penegak hukum. Jadi jangan menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau makin mengerucut, makin bagus,” lanjutnya.
Erry juga menilai kepastian hukum menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan masyarakat.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Peradi Profesional: Jangan Sampai Negara Jadi Sewenang-wenang
Ia mencontohkan penerapan aturan di Singapura yang menurutnya memberikan kejelasan mengenai larangan dan sanksi sehingga masyarakat memahami konsekuensi dari pelanggaran.
Sementara itu, ia menilai persoalan kepastian penegakan hukum masih menjadi tantangan di Indonesia.
Meski demikian, Erry menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan kepada seluruh aparat penegak hukum karena masih banyak aparat yang memiliki integritas dan menjalankan tugas dengan baik.
Erry mengungkapkan, saat menjadi komisioner KPK, pihaknya pernah merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar reformasi birokrasi penegakan hukum menjadi perhatian, termasuk di Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power
Menurut Erry, sebagian reformasi tersebut telah berjalan. Salah satunya terlihat dari keterbukaan informasi perkara melalui situs Mahkamah Agung yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi mengenai perkara dan perkembangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














