kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026


Selasa, 22 September 2026 / 17:14 WIB
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
ILUSTRASI. Laporan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

Menurut Erry, aturan yang memiliki ruang interpretasi terlalu luas dapat menimbulkan perbedaan penerapan di antara aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta ketentuan dalam RUU Perampasan Aset dibuat lebih jelas dan mengerucut.

“Sedangkan sekarang saja aturan sudah banyak, interpretasinya bisa beda-beda antara penegak hukum. Jadi jangan menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau makin mengerucut, makin bagus,” lanjutnya.

Erry juga menilai kepastian hukum menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan masyarakat.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Peradi Profesional: Jangan Sampai Negara Jadi Sewenang-wenang

Ia mencontohkan penerapan aturan di Singapura yang menurutnya memberikan kejelasan mengenai larangan dan sanksi sehingga masyarakat memahami konsekuensi dari pelanggaran.

Sementara itu, ia menilai persoalan kepastian penegakan hukum masih menjadi tantangan di Indonesia. 

Meski demikian, Erry menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan kepada seluruh aparat penegak hukum karena masih banyak aparat yang memiliki integritas dan menjalankan tugas dengan baik.

Erry mengungkapkan, saat menjadi komisioner KPK, pihaknya pernah merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar reformasi birokrasi penegakan hukum menjadi perhatian, termasuk di Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026, Pengamat Soroti Potensi Abuse of Power

Menurut Erry, sebagian reformasi tersebut telah berjalan. Salah satunya terlihat dari keterbukaan informasi perkara melalui situs Mahkamah Agung yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi mengenai perkara dan perkembangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×