kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

DPR: KPI harus berani melawan intervensi pemodal


Kamis, 11 Juli 2013 / 11:06 WIB
DPR: KPI harus berani melawan intervensi pemodal
ILUSTRASI. Perusahaan komponen otomotif Garuda Metalindo


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi I DPR, Ramadhan Pohan, menegaskan bahwa sembilan anggota baru Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode 2013-2016 harus berani melawan intervensi politik dari para pemilik televisi. Sebab inilah tantangan utama dunia penyiaran saat ini.

Ramadhan mengatakan, kondisi zaman saat ini sudah berubah. Berbeda dengan dulu, ancaman intervensi negara terhadap dunia penyiaran tidak menjadi masalah serius. "Ancaman terberat saat ini adalah intervensi pemilik televisi yang juta tokoh partai politik. Ini yang sulit untuk diatasi," ujar Ramadhan saat dijumpai Kontan di Gedung DPR, Kamis, (11/7).

Oleh sebab itulah, Ramadhan memandang perlu agar DPR merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ini terbukti dengan upaya Komisi I memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prolegnas.

"Salah satu poin utama kita dalam revisi, KPI tidak hanya sekedar berwenang memberikan teguran tertulis. Kita upayakan kewenangan KPI bertambah sehingga bisa mengeluarkan rekomendasi bagi negara untuk mencabut izin frekuensi," ujar Ramadhan.

Ramadhan juga mengakui, sembilan Anggota KPI yang akan disahkan DPR hari ini juga mendapatkan suara miring. Bahkan, lima diantaranya dituding titipan Grup MNC.

Karena itu, dia meminta KPI membuktikan tuduhan tersebut salah. "Caranya, dengan bersikap tegas apabila ada indikasi penyalahgunaan frekuensi untuk kepentingan politik Pemilik Televisi," pungkas Politisi Partai Demokrat tersebut.

Sebagaimana diketahui, Komisi I telah melakukan voting untuk memilih sembilan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia pada Rabu, 3 Juli lalu. Hasil ini diperoleh dari 27 orang yang mengikuti fit and proper test.

Komisioner yang terpilih Bekti Nugroho (47 suara), Judhariksawan (46), Agatha Lily (44), Azimah Subagijo (39), Idy Muzayyad (31), Amirudin (29), Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin (29), Danang Sangga Buwana (27), Fajar Arifianto Nugroho (27).

Empat Komisioner cadangan adalah Riswandi Syahputra (26), Ezki Tri Rezeki (25), Minah Mutmainah Armando (21), Muhammad Zeen Al Faqih (21).

Rencananya sembilan anggota KPI terpilih akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×