Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI menagih janji PT Pupuk Indonesia soal realisasi 1.000 kios pupuk non subsidi.
Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan sampai saat ini kios pupuk non subsidi masih berjumlah 600 kios. Padahal, PT Pupuk Indonesia berjanji untuk menyediakan 1.000 kios pupuk non subsidi pada tahun ini.
"Kenapa sih dipersulit? Jangan sampai kami turun ke bawah, dapat laporan pupuk subsidi tidak dapat tapi beli non subsidi juga susah," jelas Sudin, Rabu (30/8).
Ia menyarankan PT Pupuk Indonesia untuk dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) maupun koperasi petani untuk mempercepat realisasi 1.000 kios pupuk non subsidi.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga bisa bekerjasama dengan Bulog. Terlebih, Bulog mempunyai banyak gudang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pengadaan Pupuk Subsidi, Kementan Masih Utang Rp 27 Triliun ke Pupuk Indonesia
Sebelumnya, pupuk Indonesia menargetkan ada 1.000 tambahan kios pupuk non subsidi pada tahun 2023.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, menyebutkan pengembangan 1.000 kios pupuk non subsidi ini dilakukan Pupuk Indonesia dengan skema kemitraan dealer owned dealer operated. Skema ini ditawarkan kepada perorangan maupun badan usaha yang memiliki kelengkapan izin usaha penjualan retail.
Adapun kelebihan kios pupuk komersil Pupuk Indonesia adalah dapat memberikan jaminan yang menjadi keuntungan atau nilai tambah untuk para mitra. Jaminan yang dimaksud seperti keaslian produk pupuk, jaminan kualitas produk, dan jaminan ketersediaan pupuk.
Sedangkan syarat untuk menjadi mitra kios pupuk non subsidi Pupuk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun ke atas, memiliki KTP dan NPWP, berbentuk badan usaha atau perorangan, memiliki nomor induk berusaha (NIB), luas bangunan yang memadai, sampai pada permodalan atau finansial yang baik.
“Selain itu, lokasi kios juga harus strategis dan berpotensi memiliki permintaan pupuk yang tinggi,” kata Gusrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News