Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi XI DPR menyetujui program remunerasi bagi pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Program ini bakal mulai dijalankan tahun 2011. Total dana remunerasi mencapai Rp 271,3 miliar.
Persetujuan tersebut diberikan saat Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan BPKP, Senin (27/9) malam. Asal tahu saja, BPKP sudah mengusulkan remunerasi sejak 11 Juli 2008. Hanya saja, usulan tersebut belum pernah disetujui.
Kemudian, mulai Juni kemarin, mereka kembali mengusulkan remunerasi dengan anggaran Rp 387,57 miliar. Namun, sesuai aturan, remunerasi di tahun pertama hanya 70% atau Rp 271,3 miliar.
Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mendukung remunerasi BPK itu karena kebutuhan dananya hanya sedikit. Apalagi, dia bilang program ini bisa memberikan dampak positif dan meningkatkan kinerja BPKP. "Program ini bisa meningkatkan pengawasan pada sistem keuangan di setiap laporan kegiatan lembaha pemerintah," terang Maruarar.
Sebenarnya, dari total kebutuhan dana tersebut, sebanyak Rp 173,2 miliar sudah terpenuhi dari anggaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN). Artinya, BPKP tinggal membutuhkan dana Rp 98,09 miliar dari APBN 2011.
Anggota Komisi XI DPR lainnya, Muhammad Hatta menambahkan, BPKP merupakan lembaga audit. Dengan remunerasi ini, dia bilang secara tidak langsung akan bisa meningkatkan pemasukan bagi negara. "Sistem audit bisa berjalan lebih baik karena petugasnya mendapatnya imbalan yang lebih layak," kata Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News