kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR setujui 3 nama dewan kehormatan pemilu


Selasa, 05 Juni 2012 / 18:46 WIB
DPR setujui 3 nama dewan kehormatan pemilu
ILUSTRASI. Kejaksaan sebut nilai aset yang disita dari kasus korupsi Asabri capai Rp 13 triliun.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tiga nama tersebut yaitu Jimly Asshidiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. Pengesahan ketiga nama calon DKPP itu, disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Selasa (5/6).

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, proses pemilihan calon anggota DKPP didasari atas independensi, moralitas, integritas, profesionalitas serta komitmen calon, pengetahuan dan wawasan bidang hukum, penyelenggaraan maupun pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang dimiliki.

Agun mengharapkan anggota DKPP terpilih menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya, DKPP bertugas untuk memeriksa dan memutus pengaduan atau laporan dugaan penyelenggaraan kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sampai ke tingkat bawah."DKPP merupakan faktor penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berkualitas," katanya

Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyebut bahwa ketiga nama itu merupakan pilihan terbaik sebagai calon DKPP. Ketiga nama ini, lanjut Priyo, dipilih dengan menggunakan mekanisme musyawarah mufakat. "Kami tidak menggunakan voting, tapi musyawarah mufakat antar fraksi-fraksi. Ketiga orang ini akan memperkuat tujuh orang lainnya," ucap Priyo.

Priyo menambahkan bahwa ketujuh orang yang nantinya duduk dalam DKPP memiliki kewenangan besar untuk menghentikan baik anggota maupun pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika kedua lembaga independen dan mandiri itu melakukan pelanggaran etika maupun pelanggaran kehormatan.

"Dalam undang-undang telah disebutkan bahwa KPU adalah lembaga yang mandiri dan independen. Baik Presiden maupun DPR tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan anggota maupun pimpinan KPU. Karena itulah DKPP merupakan pihak yang memiliki hak dan wewenang untuk memberhentikan," pungkas Priyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×