Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Menanggapi keputusan penghapusan tenaga honorer, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, bahwasanya Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru.
Dia mengatakan pimpinan seluruh Komisi di DPR akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut.
"Kami di Komisi IX DPR bersama Komisi I hingga Komisi XI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan membicarakan persoalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Dari hasil yang kami sepakati, kami memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru. Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” pungkas Felly dalam keterangan Senin (29/8).
Baca Juga: Tahun Depan Dihapus, Apakah akan Ada Tenaga Honorer yang Langsung Diberhentikan?
Menurut Felly, Anggota DPR mempunyai kekhawatiran yang sama. Pasalnya saat ini sebanyak 575 Anggota DPR RI, memiliki tenaga honorer yang masing-masing mempunyai 7 staf lima tenaga ahli dan dua staf ahli yang harus diperjuangkan.
Untuk itu, Felly mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperjuangkan dan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak tenaga honorer maupun kontrak, terlebih yang sudah bekerja lama sebagai pekerja honorer.
"Ini harus menjadi perhatian semua pihak dalam memenuhi hak-hak tenaga honorer, baik dalam kesejahteraan pegawai, kesehatan maupun hal lainnya," kata Felly.
Lebih lanjut Felly juga memberi perhatian khusus bagi para pekerja honorer bidang kesehatan yang telah bekerja dalam kurun waktu yang lama mengabdi pada daerah. Baginya, tenaga honorer kesehatan merupakan garda terdepan dalam mengatasi masalah kesehatan khususnya di daerah.
Baca Juga: Tenaga Honorer Berpeluang Jadi PNS sebelum 2023, Cek Syaratnya!
Adapun saat ini, berdasarkan Data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI, jumlah Tenaga Kerja Honorer bidang Kesehatan di Puskesmas, RSUD, Labkesda dan Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mencapai 213.249 orang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun demikian, jumlah tenaga kerja bidang kesehatan tersebut masih relatif kurang. Masih dibutuhkan 114.402 tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, agar memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
"Saya berharap, kepada pemerintah daerah bisa menerapkan aturan yang tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ini penting sekali guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan," jelas Felly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













