kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tahun Depan Dihapus, Apakah akan Ada Tenaga Honorer yang Langsung Diberhentikan?


Selasa, 07 Juni 2022 / 08:06 WIB
Tahun Depan Dihapus, Apakah akan Ada Tenaga Honorer yang Langsung Diberhentikan?
ILUSTRASI. Tenaga honorer mulai tahun depan bakal dihapus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga honorer mulai tahun depan bakal dihapus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sebagai gantinya, tenaga honorer ini akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan. 

Penghapusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera. 

Lantas, apakah semua tenaga honorer akan diberhentikan ketika aturan itu berlaku pada 2023? 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023. 

"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan. Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/6/2022). 

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pegawai Honorer yang Tidak Lulus Tes CPNS Maupun PPPK?

Karena itu, Tjahjo menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing. 

Opsi untuk tenaga honorer Didorong seleksi CPNS atau PPPK Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. 

Outsourcing 

Selanjutnya, PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. 

Tjahjo menuturkan, kebijakan terkait tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa pegawai non-ASN di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi syarat. 

Alasan penghapusan tenaga honorer Tjahjo Kumolo menjelaskan, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR). 

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS atau PPPK Tahun 2023, Cek Ketentuannya

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas dia. 

Ia menampik anggapan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer dilakukan oleh pemerintah pusat. Sebab menurut dia, rekrutmen tenaga honorer sejak tahun lalu diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. 

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, Tjahjo menyebut tenaga honorer tersebut diharapkan dapat ditata. Dengan penataan ini, nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. 

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun Depan, Apakah Akan Langsung Diberhentikan?"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×