Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Empat dari 10 fraksi menyatakan setuju atas revisi UU tersebut tanpa memberikan catatan apa pun. Adapun enam fraksi lain memberikan catatan terkait pelaksanaan UU Pilkada.
"Fraksi Partai Golkar menyetujui dua RUU inisiatif itu menjadi UU," kata anggota Fraksi Golkar, Mujib Rahmat, saat rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda, Selasa (17/2).
Selain Fraksi Golkar, tiga fraksi lain yang tidak memberi catatan adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKS. Ketiga fraksi itu menerima penuh revisi kedua RUU itu untuk disahkan sesuai dengan hasil pembahasan antara Komisi II dan pemerintah.
"Untuk UU Pilkada dan UU Pemda, kami dapat menerima sepenuhnya berbagai revisi yang sudah dilakukan secara intensif, khususnya kepada pemerintah yang punya komitmen tinggi dan pada hari libur kita tetap bekerja," ujarnya.
Ada 13 poin perubahan yang terdapat di dalam UU Pilkada dan UU Pemda. Perubahan itu sebelumnya telah disepakati saat penyampaian pandangan mini fraksi terkait pembahasan revisi itu, Senin (16/2).
Sementara itu, Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat memberikan catatan terkait pelaksanaan uji publik pilkada. Menurut mereka, uji publik tetap perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui integritas dan kapabilitas seorang calon kepala daerah. Fraksi Demokrat menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga perlu memberikan kepastian agar kedua UU itu tak lagi mengalami judicial review.
"Kita harus meminta jaminan dari Ketua MK secara resmi agar kita tidak lagi dipontang-panting. Kita khawatir pilkada sudah diselenggarakan muncul lagi judicial review," kata anggota Fraksi Demokrat, Wahidin Halim.
Fraksi PKB memberikan catatan terkait lamanya penyelenggaraan pilkada serentak nasional yang baru dimulai pada 2027. Menurut anggota Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, pilkada serentak nasional seharusnya sudah dapat dimulai pada tahun 2022.
"Menuju pilkada serentak nasional itu membutuhkan waktu yang lama, yakni 12 tahun. Kami usulkan tahun 2022 pilkada serentak nasional dilaksanakan," katanya.
Setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna itu meminta persetujuan untuk mengesahkan kedua UU itu. Berdasarkan presensi yang ada, setidaknya 310 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna pengesahan itu.
"Apakah RUU tentang penetapan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemda dapat disahkan menjadi UU?" tanya Fadli. "Setuju," jawab semua peserta rapat paripurna. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News