CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

DPR pilih Perry Warjiyo jadi Deputi Gubernur BI


Kamis, 14 Maret 2013 / 20:58 WIB
DPR pilih Perry Warjiyo jadi Deputi Gubernur BI
ILUSTRASI. PT Samindo Resources


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Keuangan dan Perbankan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memilih Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Budi Mulya yang dicopot dari jabatannya karena ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan, Maruarar Sirait bilang, Perry terpilih secara aklamasi oleh anggota DPR. Sebelumnya, dalam pemilihan, Perry bersaing dengan kandidat lainnya Hendar. Namun, anggota DPR lebih memilih Perry dibanding Hendar.

"Perry dinilai bisa belajar dari pengalamannya, kami harapkan dia bisa melaksanakan rencananya terkait ekses likuiditas terhadap sektor riil," ujar Maruarar. Gelagat terpilihnya Perry sudah terlihat sebelum dimulainya pemilihan.

Ada beberapa faktor kenapa anggota DPR lebih memilih Perry. Pertama, Perry dianggap lebih berpengalaman dibanding Hendar. Dalam kasus uji kepatutan dan kelayakan untuk menjadi Deputi Gubernur BI, ini merupakan kali keempat kalinya bagi Perry.

Sedangkan bagi Hendar, ini adalah kalinya ia dicalonkan sebagai Deputi Gubernur BI. Kedua, posisi Perry saat ini masih lebih tinggi dibandingkan Hendar. Sebelumnya, Perry Warjiyo mengungkapkan memiliki enam agenda yang akan dilakukan bila terpilih sebagai Deputi Gubernur BI.

Keenam agenda itu diantaranya adalah, pengendalian inflasi dan suku bunga yang rendah, stabilisasi nilai tukar dan pendalaman di pasar keuangan, penguatan makro prudensial lewat hubungan yang baik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×