kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

DPR pilih 5 nama di Badan Supervisi BI


Senin, 08 Juli 2013 / 22:18 WIB
ILUSTRASI. Cara Ampuh Mengatasi Sesak Napas pada Ibu Hamil


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi XI DPR akhirnya memilih 5 nama untuk duduk sebagai anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Menurut anggota Komisi XI DPR, Muhammad Hatta, kelima orang tersebut adalah Umar Juoro, Fadil Hasan, Ahmad Erani Yustika, Sri Adiningsih, dan Chairul Djakman.

Politisi PAN tersebut menjelaskan bahwa pemilihan kelima orang tersebut semata-mata mempertimbangkan persebaran perwakilan dari berbagai universitas. "Seperti Erani dari Universitas Brawijaya dan Chairul Djakman dari Universitas Indonesia," pungkasnya.

Pemilihan Anggota BSBI oleh Komisi XI DPR sendiri adalah tindak lanjut dari proses fit and proper test yang digelar pada Rabu, (3/7).  Saat itu terdapat 10 kandidat Anggota BSBI yang akan mengikuti proses seleksi. Namun, selanjutnya, 2 kandidat yaitu Arianto Patunru dan Sidharta Utama mengundurkan diri.

Lembaga BSBI sendiri mulai dibentuk berdasarkan amandemen UU No 23 Tahun 1999 menjadi UU No 3  Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia pada 15 Januari 2004. Tujuan utama pembentukan BSBI adalah membantu kinerja Komisi XI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BI. Sayangnya, pengawasan BSBI terhadap BI sangat terbatas dalam aspek-aspek tertentu yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×