Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Komisi Hukum DPR mempertanyakan kasus penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. DPR mempertanyakan dasar Kejaksaan Agung dalam menghentikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker raksasa (VLCC) milik Pertamina atau Divestasi Pertamina. "Apakah penghentian kasus ini SP3 atau Deponering?" ujar Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun.
Tak urung, Jaksa Agung Hendarman Supandji pun menjawab pertanyaan anggota dewan. Menurutnya, saat proses penyidikan berlangsung, tidak ditemukan adanya kerugian negara. "Dari 3 unsur yang tadinya diajukan, ada satu hal yaitu alat bukti yang menyatakan adanya kerugian negara yang tidak ditemukan," kata Hendarman.
Alhasil, hal yang bisa dibuktikan adalah perbuatan melawan hukum yang bisa ditindak melalui tuntutan administrasi. "Unsur kerugian negara tidak ditemukan sehingga saya setuju menandatangani SP3 kasus ini," kata Hendarman.
Meski demikian ia menjelaskan, jika nanti BPK menemukan unsur baru yang bisa menunjukan unsur kerugian negara, ia tidak akan segan segan membuka kasus ini kembali. " Jadi ini bukan Deponerring atau demi kepentingan umum, ini resmi SP3," kata Hendarman.
Beberapa waktu lalu, Kejagung sempat menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini, yaitu Mantan Direktur Pertamina Ariffi Namawi, Mantan Direktur Keuangan Pertamina, Alfred Rohimone, dan Laksamana Sukardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News