kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR minta perketat alokasi dana desa, begini kata Mendes PDTT


Kamis, 24 Juni 2021 / 12:26 WIB
DPR minta perketat alokasi dana desa, begini kata Mendes PDTT
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi?(Mendes PDTT)?Abdul Halim Iskandar.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyampaikan terkait adanya usulan DPR untuk memperketat pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD). Menurutnya PDD sudah dilakukan sejak perencanaan melalui pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).

“Jadi sejak perencanaan diusulkan, sebenarnya sudah dilakukan pengawasan langsung oleh warga masyarakat desa. Sedangkan untuk hasil pembangunan dan pelaporan, akan diperiksa oleh Inspektorat” ujar Abdul saat di konfirmasi Kontan.co.id, Kamis (24/6).

Pengawasan lain juga sudah dilakukan juga oleh publik, dengan memasang APBD desa di tempat-tempat umum yg bisa dibaca dan dicermati secara langsung oleh warga. Selain itu Abdul juga mengatakan pada saat pelaksanaan pembangunan sudah tentu diawasi pula oleh warga masyarakat.

Abdul juga menyampaikan terkait adanya usulan DPR untuk dibentuknya organ khusus pengawasan ADD, pihak Kementerian Desa meminta untuk dibahas bersama secara lebih mendalam antara Kementerian Desa dengan pihak DPR. 

Baca Juga: Realiasai TKDD baru capai Rp 298,02 triliun di lima bulan pertama 2021

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Lasarus memberikan evaluasi terkait ADD dari pemerintah daerah (Pemda). Evaluasi tersebut berdasar karena hampir di seluruh Indonesia permasalahan dana desa mengalami kendala yang sama yaitu kurangnya pengawasan ketat yang selama ini sepenuhnya diserahkan ke Kabupaten.

“Tenaga pendamping itu kualifikasinya harus sama-sama kita koreksi ramai, seberapa mampu tenaga pendamping melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, kemudian dana desa ini diserahkan sepenuhnya kepada kabupaten, ini tidak nyambung,” ujar Fraksi PDI Perjuangan itu.

Lasarus mengatakan, pihak DPR sendiri sudah mengusulkan untuk memperbaiki kinerja pendamping desa dalam mengawasi dana desa yang ada. Jika ingin dana desa ini diteruskan, seharusnya yang mengawasi adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) atau menteri Dalam Negeri dengan membentuk organ khusus yang cukup untuk melakukan pengawasan Dana Desa.

Pendanaan APBD desa tersebut sekitar Rp. 1 Miliar per satu desa. Lasarus mengatakan ini sangat besar dan bukan lah hal mudah apalagi jika dalam satu kabupaten terdapat banyak desa. Untuk itu, kata Lasarus, pendanaan desa ini perlu diperbaiki tata kelolanya, personalnya dilengkapi, juga struktural yang terstruktur.

“Dana desa itu baik, tidak ada yang salah dengan dana desa. Namun apakah penggunaannya tepat sasaran atau tidak ini perlu bimbingan, pengawasan dan tuntunan. Karena ketika pengawasan lemah pasti terjadi penyimpangan,” kata Lasarus.

Selanjutnya: Anggaran PEN telah mengucur Rp 226,63 triliun hingga 18 Juni 2021, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×