Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan mereview ulang kebijakan ekspor-impor Indonesia. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta Kementerian Perdagangan (Kemdag) melakukan review kebijakan terkait ekspor-impor. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki neraca dagang Indonesia.
"Kami mendorong produk-produk nasional difasilitasi untuk mendorong peningkatan ekspor produk, terutama yang produk lokal," ungkap Aria Bima, Selasa (10/12).
Baca Juga: Investor asing ramai-ramai melego saham Asia: Korsel terburuk, India terbaik
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengkoordinasikan kebijakan ekspor-impor.
"Kami akan terus mendorong peningkatan ekspor melakukan revisi dan mereview semua aturan yang menghambat ekspor," ucap Indrasari.
Indrasari berjanji akan mengelola kebijakan impor dengan baik. Selain itu, untuk meningkatkan ekspor, pihaknya melakukan sejumlah upaya, diantaranya akan terus melakukan promosi dagang melalui trade expo Indonesia, memperluas ekspor yakni dengan menjalin perjanjian dagang dengan mitra dagang baru, dan refocus produk ekspor dari produk primer ke produk industri atau olahan serta diversifikasi produk ekspor.
Kemudian, saat ini Kemendag juga tengah melakukan pembahasan sejumlah aturan terkait ekspor-impor. Diantaranya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Baca Juga: Produksi melorot, stok CPO Malaysia turun ke level terendah
Permendag tentang ketentuan impor produk gula, Permendag tentang ketentuan impor produk hortikultura, permendag tentang ketentuan impor kaca lembaran, Permendag tentang ketentuan impor bahan baku plastik, Permendag tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, Permendag tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan, Permendag tentang ketentuan ekspor sarang burung walet.
Kemudian, saat ini juga telah ditetapkan Permendag tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil, Permendag tentang ketentuan impor garam, Permendag tentang ketentuan impor limbah non B3, Permendag tentang ketentuan impor produk kehutanan, Permendag tentang barang modal dalam keadaan tidak baru, dan Permendag tentang ketentuan ekspor kopi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News