kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR menyetujui penghapusan piutang lima PDAM


Selasa, 28 Mei 2013 / 14:47 WIB
DPR menyetujui penghapusan piutang lima PDAM
ILUSTRASI. Seorang petugas memperlihatkan sejumlah produk logam mulia emas di gerai Pegadaian Galeri24, Jakarta. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah berulang kali mengalami penundaan pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI, DPR hari ini akhirnya menyetujui penghapusan piutang lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Meski demikian, keputusan ini disesalkan sejumlah anggota DPR yang menganggap keputusan iniĀ  melegalisasi atas kebobrokan manajemen keuangan negara.

Ketika ditemui KONTAN seusai Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, (28/5), Anggota DPR dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah tak bisa menutupi kekecewaannya. Dimyati mengaku tak habis pikir bagaimana mismanajemen perusahaan yang berakibat pada keuangan negara malah dilegalisasi oleh DPR.

"Bisa saja terjadi KKN atau penggelapan, kok malah dilegalisasi. Saya harap DPR tidak melakukan hal semacam ini ke depan,"kata Dimyati.

Dia menjelaskan, penghapusan piutang bukan sesuatu yang tabu dilakukan. Terlebih jika terjadi kondisi force majeur seperti di Aceh atau Padang yang dilanda gempa bumi. "Tapi kelima PDAM itu kan terjadi di daerah yang normal dan maju," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan piutang 5 PDAM sebesar Rp 1,044 Triliun. Kelima PDAM itu adalah PDAM Kota Semarang dengan piutang Rp 238,13 milyar, PDAM Kabupaten Tangerang dengan piutang sebesar Rp 272,512 milyar, PDAM Kota Bandung dengan piutang sebesar Rp 252,73 miliar, PDAM Kota Palembang dengan piutang sebesar Rp 160,16 milyar dan PDAM Kota Makassar dengan piutang sebesar Rp 121,3 milyar.

Permohonan penghapusan piutang lima PDAM tersebut akhirnya disetujui Badan Anggaran (Banggar). Sayangnya, ketika dibawa ke Paripurna, berungkali permohonan pemerintah ini ditolak oleh banyak anggota DPR. Penyebab utamanya adalah kekhawatiran akan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan negara yang disebabkan buruknya manajemen PDAM serta diduga sarat korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×