kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR menunda penghapusan Rp 1,044 T utang PDAM


Senin, 20 Mei 2013 / 14:16 WIB
DPR menunda penghapusan Rp 1,044 T utang PDAM
ILUSTRASI. Membuat Roti Goreng Isi Mozzarella ternyata sangat mudah, hanya perlu waktu 20 menit saja (dok/Dapur Kobe)


Reporter: Adhitya Himawan |

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menunda pengambilan keputusan Persetujuan Penghapusan Piutang secara bersyarat kepada lima PDAM. Sebagian besar anggota DPR dalam Sidang Paripurna hari ini merasa tak mendapat penjelasan yang lengkap sebelum diminta memutuskan. 

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Indra, meminta pemerintah memberikan keterangan detail terlebih dahulu kepada DPR, apa sebabnya dan mengapa pemutihan utang kepada 5 PDAM itu harus diberikan. Ia mengaku tak ingin skandal BLBI kembali terulang dalam kasus PDAM. "Karena ini adalah nasib uang negara yang harus diputuskan,"ujar Indra.

Sebagaimana diketahui, kelima PDAM memiliki utang hingga Ro 1,044 triliun terhadap negara. Kelima PDAM tersebut adalah PDAM Kota Semarang berutang Rp 238,13 miliar, PDAM Kabupaten Tangerang sebesar Rp 272,512 miliar, PDAM Kota Bandung sebesar Rp 252,73 miliar, PDAM Kota Palembang sebesar Rp 160,16 miliar, dan PDAM Kota Makassar Rp 121,3 miliar.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, utang kelima PDAM itu terjadi karena kesalahan manajemen yang parah di tubuh kelima PDAM.

Di pihak lain, Anggota DPR RI Fraksi PKS Fahri Hamzah mempertanyakan mengapa tiba-tiba di Sidang Paripurna DPR para anggota DPR diminta menyepakati penghapusan piutang PDAM ini. Padahal penghapusan piutang selalu memunculkan potensi pendapatan negara yang hilang. "Ini mengapa pembahasannya seolah merayap dan tiba-tiba muncul di Paripurna untuk minta disetujui?," ujar Fahri.

Syarifudin Suding, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS juga meminta keputusan itu tak perlu dipaksakan hari ini juga. Apabila dipaksakan secara terburu-buru, ia khawatir akan muncul persoalan hukum di kemudian hari yang tidak disadari. "Karena ini menyangkut persoalan sensitif, soal keuangan negara," ujar Suding.

Namun pendapat berbeda muncul dari Andi Timo. Menurut Andi, persoalan ini sudah dibahas di Komisi V dan Komisi XI. Pembahasan di kedua Komisi ini sudah tentu melibatkan perwakilan dari semua Fraksi. "Jadi tidak benar kalau ini seolah-olah baru muncul di rapat Paripurna,"kata politisi Demokrat tersebut.

Namun mayoritas anggota DPR tetap lebih banyak menginginkan penundaan. Akhirnya dengan persetujuan kuorum, Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sohibul Iman, hari ini, (20/5), memutuskan menunda pengambilan keputusan terkait Persetujuan Penghapusan Piutang 5 PDAM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×