Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah mengusulkan menghapus utang lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 1,04 triliun. Utang yang dihapus berupa denda dan bunga.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Agoes Widjanarko mengatakan, penghapusan denda dan bunga itu karena nilainya sudah membengkak. "Untuk utang pokok pinjaman akan dipikirkan mekanisme terbaik yang menguntungkan setiap pihak," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa (20/9).
Menurutnya, denda dan bunga yang besar tersebut mencekik PDAM sehingga tidak sehat. Dengan adanya penghapusan itu, dia memperkirakan PDAM bisa leluasa menata diri bahkan mengupayakan akses pendanaan yang tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menegaskan, PDAM ini perlu dibantu dalam kaitannya dengan masyarakat luas untuk ketersediaan air. Dia beralasan, ketersediaan air minum ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah melalui badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Asal tahu saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengajukan permohonan penghapusan utang lima PDAM ke DPR. Perinciannya, PDAM Kota Semarang senilai Rp 238,139 miliar, PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang senilai Rp 272,5 miliar, PDAM Kota Bandung Rp 252,73 miliar, PDAM Kota Palembang senilai Rp 160,1 miliar dan PDAM Kota Makassar senilai Rp 121,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News