Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 akan membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mempunyai tugas untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Akan tetapi, Kementerian Pertanian (Kementan) hingga saat ini belum merumuskan kapan berjalannya Bapanas ini. Padahal, Kementan sudah menganggarkan lebih dari Rp 400 miliar untuk berjalannya Bapanas di tahun ini.
Dalam raker antara DPR dan Kementan, Senin (24/1), anggota DPR Budisatrio Djiwandono menanyakan mengenai pagu anggaran Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang mencapai Rp 445 miliar, tetapi automatic adjustment-nya mencapai Rp 409 miliar.
Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono menjelaskan bahwa adanya automatic adjustment untuk BKP, ini akan membuat anggaran masih di Kementan apabila ada transformasi dari BKP ke Bapanas, dan ini menurutnya sudah disetujuui oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Baca Juga: Kementan Bubarkan Dua Lembaga untuk Dilebur ke BRIN & Bapanas
“Automatic adjustment untuk BKP, ada satu kekhususan terkait adjustment ini karena ini sangat beda, kalau kita membentangi untuk di-refocusing, ini beda, ini hanya antisipasi, apabila itu tidak digunakan sebagai cadangan, itu akan dirilis. Pikiran kami, saat diskusi dengan DJA adalah terkait dengan transformasi BKP ke Bapanas, nah harapan kami, kalau transformasi ini terjadi anggaran masih di kita, dan itu diijinkan oleh DJA, makanya kita lakukan sebesar itu,” katanya kepada DPR, Senin (24/1).
Namun, Ketua Komisi IV DPR, Sudin, mempertanyakan apabila Bapanas belum dibentuk, anggaran tadi tidak ada programnya. “Badan pangan nasional kan belum ada PP-nya, kan ada tetapi belum dibentuk, kalau tadi di-adjustment nantinya anggaran tidak ada, hanya untuk pegawai tok, tidak ada program apakah dijamin oleh pemerintah saat ini badan pangan nasional dibentuk?” tanyanya kepada Kementan.
Kasdi menjelaskan bahwa dalam Perpresnya Kementan sudah harus memproses di tahun ini, dan anggaran tersebut untuk mengantisipasi hal ini. “Karena Bapanas akan terbentuk, antisipasi itu Pak, artinya ada transformasi dari BKP menuju badan pangan nasional,” katanya.
Sudin tetapi mengungkapkan bahwa apabila tidak segera dibangun, maka alokasi anggaran perlu dikembalikan lagi ke Bappenas dan Direktorat Jenderal Anggaran. Bahkan, ia meminta Kementan segera menemui Bappenas dan DJA untuk mengembalikan anggaran tersebut.
“Nyatanya Badan Karantina Nasional gak ada, itu menyalahi undang-undang gak, bapak tau kan UU, selambat-lambatnya berapa tahun untuk dibuat PP, nyatanya tidak ada, saya minta anda besok temui Bapenas dan DJA, untuk dikembalikan lagi,” kata Sudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News