Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengkritik tindakan Komisi Yudisial (KY) yang memublikasikan terlebih dahulu 12 nama calon Hakim Agung. Menurutnya, tindakan KY tersebut tak lazim dilakukan sebuah Lembaga Negara.
Menurut Priyo, pada prinsipnya KY berhak untuk mengumumkan 12 nama hasil seleksi calon Hakim Agung. Namun, ia berpendapat, seharusnya KY mengumumkannya setelah dilakukan penyerahan resmi nama 12 calon Hakim Agung tersebut kepada Pimpinan DPR.
"Karena demikianlah lazimnya, dalam proses pemilihan Hakim Konstitusi dan lain sebagainya," ujar Priyo saat ditemui KONTAN di Gedung DPR, Selasa (30/7).
Meski begitu, Priyo membantah tindakan KY memublikasikan 12 nama calon Hakim Agung di website lembaga tersebut melanggar etika ketatanegaraan. Ia hanya mengingatkan, ke depan KY tidak melakukan hal serupa itu lagi, sebelum menyerahkan secara resmi ke pimpinan DPR.
Sebagaimana diketahui, KY telah mengumumkan 12 nama calon Hakim Agung dalam website KY. Hari ini, Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar juga telah mengumumkan kepada wartawan 12 nama calon Hakim Agung yang lolos seleksi KY.
Berikut 12 nama calon Hakim Agung tersebut:
1. Arofah Windiani (Kaprodi FH UM Jakarta)
2. Bambang Edy Sutanto Soedewo
3. Eddy Army (HT PT Tanjung Karan)
4. Hartono Abdul Murad (HT PT Denpasar)
5. Heru Iriani (HT PT Yogyakarta)
6. Is Sudaryono (KPT TUN Medan).
7. Manahan M. P. Sitompul (HT PT Medan)
8. Maruap Dohmatiga Pasaribu (WKPT Medan)
9. Mulijanto (HT PT Palembang)
10. Sudrajad Dimyati (HT PT Pontianak)
11. Sumardijatmo (HT PT Bandung)
12. Zahrul Rabain (WKPT Gorontalo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News