kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Boediono diminta bertobat dan mengundurkan diri


Sabtu, 07 Desember 2013 / 00:07 WIB
Boediono diminta bertobat dan mengundurkan diri
ILUSTRASI. Inilah 4 perawatan alami untuk menciptakan kulit yang tampak muda dan bercahaya.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam skandal bailout Bank Century membuat Mantan Menteri Pemuda dan Olahrahga Mahadi Sinambela merasa prihatin.

"Saya menyarankan Boediono untuk mundur dari Wakil Presiden," kata Mahadi di sela acara Pengajian Bulanan 'Quo Vadis Mega Skandal Century' di gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah, Jakarta, Jumat (6/12).

Tidak hanya berkaitan dengan dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasus Century saja. Lebih dari itu, Mahadi juga meragukan kemampuan Boediono sebagai seorang profesor di bidang ekonomi.

"Saya memberi saran kepada Boediono untuk mundur karena kasihan saja, masa sekelas profesor di Universitas Gadjah Mada, memprediksi bank Indover akan kolaps, tapi kan nyatanya lain. Itu kan ahli ekonomi yang under quality," lanjutnya.

Oleh karenanya, Mahadi menyarankan, agar tokoh-tokoh Muhammadiyah mendatangi Boediono dan mengajaknya untuk segera bertobat.

"Alangkah baiknya para ahli agama termasuk tokoh Muhammadiyah berkumpul, kasih Boediono sajadah, sorban putih, sarung, terus berangkatkan dia untuk berhaji, supaya bertobat disana," pungkasnya.

Sontak, saran politisi senior Golkar itu disambut gelak tawa dari para peserta Pengajian Bulanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×