Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Penjualan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) ternyata menuai masalah. DPR menganggap penjualan perusahaan pupuk tersebut melanggar aturan karena tidak dikonsultasikan dulu ke parlemen.
Dalam rapat Komisi VI DPR dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemarin, parlemen menyatakan AAF adalah perusahaan milik negara sehingga penjualannya harus mendapatkan persetujuan dari mereka. Karena penjualan itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR akan menyeret pejabat yang terlibat dalam penjualan aset negara itu.
Sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penjualan itu yakni mantan Menteri BUMN Sugiharto, mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil dan bekas Sekretaris Menteri BUMN Said Didu. "Mereka yang mengeluarkan izin penjualan AAF tanpa konsultasi ke DPR," kata Azam Azman, Natawijaya, anggota Komisi VI DPR lainnya.
Pemerintah telah melikuidasi AAF sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Pemerintah sendiri menilai AAF bukan perusahaan plat merah karena pemegang sahamnya terdiri dari PT Pupuk Sriwijaya, Petronas, pemerintah Thailand, Filipina dan Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News