kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR kembali agendakan pemanggilan Dahlan Iskan


Jumat, 25 Januari 2013 / 15:33 WIB
DPR kembali agendakan pemanggilan Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Meregenerasi Kulit, Inilah Manfaat Brokoli Untuk Perawatan Kulit


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Panitia Kerja Hulu Listrik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berniat untuk memanggil kembali Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan untuk menjelaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan anggaran atau inefisiensi PLN senilai Rp 37,6 triliun.

Ketua Panja Hulu Listrik DPR Effendi Simbolon mengatakan, pihaknya akan memanggil mantan Direktur Utama PLN itu, sampai yang bersangkutan mau hadir di DPR. Sebab, kata Effendi, Dahlan harus bisa menjelaskan kerugian negara itu.

"Kami akan terus panggil sampai dia (Dahlan) hadir dan menjelaskan," kata Effendi saat dihubungi wartawan pada Jumat (25/1). Meski begitu, Wakil Ketua Komisi VII DPR ini belum bisa memastikan jadwal pemanggilan kembali Dahlan Iskan.

Selain itu, Efendi mengaku akan membawa kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kerugian negara dalam pemborosan anggaran itu mencapai puluhan triliun rupiah. "Nanti kami dengarkan dulu penjelasan dari beliau (Dahlan). Kalau ini clear, kami lanjutkan ke KPK," tandas Effendi.

Sebelumnya, Komisi VII DPR sudah melakukan pemanggilan terhadap Dahlan Iskan. Namun mantan Dirut PT PLN itu sering mangkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×