Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas kasus korupsi Wilmar Group dengan Jaksa Agung Basrief Arief dalam rapat dengar pendapat, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2013). Wilmar Group terkait dengan skandal penggelapan restitusi pajak triliunan rupiah.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dalam catatan Komisi III, skandal Wilmar Group berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,5 triliun. Angka sebesar itu berasal dari restitusi pajak sejak tahun 2007 hingga 2009.
"(Skandal ini) sudah masuk kejaksaan, tapi yang dilaporkan penggelapan pajak Rp 500 miliar. Kami minta KPK lakukan supervisi," kata Bambang.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, skandal Wilmar Group saat ini telah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ia juga mengatakan, KPK dapat melakukan supervisi dalam penanganan kasus ini.
"Dari hasil penelitian itu, ada persoalan terkait masalah kasus perpajakan, jangan sampai mubazir waktu yang kita miliki," ujar Basrief.
Skandal restitusi pajak Wilmar Group mencuat setelah ada laporan dari pegawai pajak Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua M Isnaeni. Skandal penggelapan restitusi pajak itu melibatkan dua perusahaan di bawah Wilmar Group, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA).
PT Wilmar dan PT MNA diduga menggelapkan restitusi pajak mencapai Rp 7,2 triliun. Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III DPR menyebut Ditjen Pajak tidak mengindahkan laporan Isnaeni sejak delapan bulan lalu, sehingga ia mengadu ke Komisi III DPR. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News