CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.900   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.150   -64,92   -0,90%
  • KOMPAS100 1.093   -9,22   -0,84%
  • LQ45 873   -3,14   -0,36%
  • ISSI 215   -2,73   -1,25%
  • IDX30 447   -1,29   -0,29%
  • IDXHIDIV20 539   -0,26   -0,05%
  • IDX80 125   -1,07   -0,84%
  • IDXV30 135   -0,50   -0,37%
  • IDXQ30 149   -0,21   -0,14%

DPR ikut ramaikan polemik reklamasi pantai Jakarta


Rabu, 13 April 2016 / 18:17 WIB
DPR ikut ramaikan polemik reklamasi pantai Jakarta


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Reklamasi kawasan pantai teluk Jakarta mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat kerja antara Komisi IV DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), disepakati untuk menghentikan proyek reklamasi pantai teluk Jakarta.

Untuk mendukung persoalan reklamasi itu, Komisi IV DPR juga sudah membuat panitia kerja (Panja) tentang nelayan dan pencemaran laut. "Tanggal 20 April Panja mulai terjun ke lapangan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khoiron, Rabu (13/4).

Mayoritas anggota komisi IV DPR menyatakan bila reklamasi di pantai teluk Jakarta melanggar ketentuan. Dari sisi legal, izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) reklamasi dilakukan secara parsial. Padahal seharusnya AMDAL reklamasi secara terintegrasi.

Proses reklamasi dinilai telah menyengsarakan nelayan setempat. Hal itu dikarenakan lokasi mata pencaharian mereka yang biasa dimanfaatkan tergusur oleh proyek reklamasi. Aspek lingkungan hidup hayati di daerah reklamasi yang terganggu.

Anggota komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, rekomendasi DPR untuk menghentikan proses reklamasi pantai teluk Jakarta ini sudah dilayangkan tahun lalu. "Pada masa Jokowi menjabat gubernur proyek reklamasi dihentikan, tapi ini sekarang jalan terus," kata Firman.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sudah memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang ada. Susi juga telah membicarakan persoalan ini ditingkat menteri koordinator dan presiden secara langsung.

Susi mengaku tidak dapat melakukan tindakan hukum. Pasalnya, perizinan reklamasi ini berada di tangan pemerintah provinsi (pemprov). "Saya sudah bicara kalau dilaksanakan ujungnya kami tidak bisa tindak, sudah ada keterangan Seskab ini izinnya di pemprov," kata Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×