kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

DPR: Facebook bisa dikenai sanksi


Selasa, 17 April 2018 / 11:12 WIB
DPR: Facebook bisa dikenai sanksi
ILUSTRASI. FACEBOOK


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menyampaikan, bila Facebook Indonesia tidak mengikuti regulasi dan menghormati perundangan Indonesia, bisa dijatuhi hukuman suspensi.

Hal tersebut ia sampaikan sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR dengan Facebook Indonesia terkait kebocoran data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia.

"Tapi stop itu adalah langkah terakhir, stop karena Anda tidak menghargai norma-norma regulasi yang ada," jelas Satya, Selasa (17/4) mengenai percakapannya dengan pihak Facebook Indonesia.

Apalagi kekhawatirannya, data-data tersebut berpotensi diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis maupun politik, apalagi momentum pilkada dan Pilpres semakin dekat.

Satya menyampaikan, dalam rapat dengar pendapat umum ini, pihaknya akan mengajukan pertanyaan mendasar mengenai sebab musabab kebocoran tersebut.

Tak hanya itu, ia juga akan mengajukan kepada Facebook untuk mengubah model bisnisnya, terutama mengenai default setting penyebaran data.

"Kita akan bertanya, apakah masih melakukan business model yang sama, apakah Default setting nya masih tidak memproteksi orang tapi bertanya data pribadi," kata Satya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×