kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.375   30,00   0,18%
  • IDX 7.615   71,26   0,94%
  • KOMPAS100 1.060   12,24   1,17%
  • LQ45 803   8,71   1,10%
  • ISSI 254   2,19   0,87%
  • IDX30 416   4,77   1,16%
  • IDXHIDIV20 477   5,07   1,07%
  • IDX80 120   1,30   1,09%
  • IDXV30 123   1,76   1,45%
  • IDXQ30 132   1,14   0,87%

DPR: Facebook bisa dikenai sanksi


Selasa, 17 April 2018 / 11:12 WIB
DPR: Facebook bisa dikenai sanksi
ILUSTRASI. FACEBOOK


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menyampaikan, bila Facebook Indonesia tidak mengikuti regulasi dan menghormati perundangan Indonesia, bisa dijatuhi hukuman suspensi.

Hal tersebut ia sampaikan sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR dengan Facebook Indonesia terkait kebocoran data 1 juta pengguna Facebook di Indonesia.

"Tapi stop itu adalah langkah terakhir, stop karena Anda tidak menghargai norma-norma regulasi yang ada," jelas Satya, Selasa (17/4) mengenai percakapannya dengan pihak Facebook Indonesia.

Apalagi kekhawatirannya, data-data tersebut berpotensi diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis maupun politik, apalagi momentum pilkada dan Pilpres semakin dekat.

Satya menyampaikan, dalam rapat dengar pendapat umum ini, pihaknya akan mengajukan pertanyaan mendasar mengenai sebab musabab kebocoran tersebut.

Tak hanya itu, ia juga akan mengajukan kepada Facebook untuk mengubah model bisnisnya, terutama mengenai default setting penyebaran data.

"Kita akan bertanya, apakah masih melakukan business model yang sama, apakah Default setting nya masih tidak memproteksi orang tapi bertanya data pribadi," kata Satya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×