kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

DPR Desak Pemerintah Renegosiasi AFTA


Senin, 30 November 2009 / 15:00 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merenegosiasi atau membatalkan ASEAN Free Trade Agrement (AFTA) dan perjanjian perdagangan bebas (FTA) antara ASEAN dan China. Perjanjian perdagangan bebas yang akan berlangsung 1 Januari 2010 ini dikhawatirkan bakal membuat 10 sektor industri nasional menjadi terpuruk. "Ini bakal mengganggu daya saing industri kita," kata Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Meneg BUMN Mustafa Abubakar, hari ini.

Aria Bima mengatakan, sebelum reses DPR, pihaknya akan segera mengirimkan secara resmi keputusan politik yang dibuat Komisi VI ke Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri BUMN.

"Dalam rapat komisi VI sudah dicapai kesepakatan agar pemerintah merenegosiasi," kata Aria Bima. Sepuluh sektor yang bakal terkena imbas pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas tersebut antara lain sektor mesin, tekstil dan produk tekstil (TPT), makanan dan minuman, permesinan, alat pertanian, alas kaki, elektronik, baja, manufaktur dan plastik termasuk perkebunan dan pertanian.

Menurut Aria, FTA ini akan menyebabkan deindustrialisasi, sebab infrastruktur dan syarat pelaksanaan FTA belum terpenuhi oleh Indonesia. "Perlu direnegosiasi, atau penundaan bahkan kalau perlu pembatalan sebagian," katanya. Ia menambahkan, tidak hanya Indonesia yang juga masih menerapkan proteksi atau menunda pelaksanaan AFTA, karena Malaysia dan Thailand juga melakukan hal yang sama. Ia mencontohkan, di sektor baja, Malaysia masih menerapkan bea masuk sebesar 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×