kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

DPR belum sikapi kebijakan subsidi BBM pemerintah


Kamis, 01 Januari 2015 / 15:40 WIB
DPR belum sikapi kebijakan subsidi BBM pemerintah
ILUSTRASI. Link Download PUBG Mobile 2.7 APK Android & iOS, Lengkap dengan Ukuran Update Terbaru


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengubah skema subsidi BBM. Mulai awal tahun ini, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk jenis bahan bakar jenis solar dan minyak tanah. Sementara untuk premium tidak akan diberikan subsidi lagi.

Untuk minyak tanah, harganya tetap dipertahankan di level Rp 2.500 per liter. Sementara itu, untuk solar subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp 1.000 per liter. Namun, kebijakan subsidi tersebut tidak berlaku untuk BBM jenis premium.

Per 1 Januari ini, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memberikan subsidi untuk bahan bakar tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan, perubahan skema subsidi BBM tersebut dilakukan agar pemanfaatan APBN bisa terukur dan lebih pasti. Sebab, semuanya sudah ditentukan secara tetap. "Ini beda dengan yang dulu," katanya Rabu (31/12).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, ketika dimintai tanggapannya atas perubahan skema subsidi yang dilakukan pemerintah tersebut mengatakan bahwa DPR belum bisa menentukan sikap yang akan mereka ambil terkait kebijakan tersebut. Sebab, sampai saat ini DPR belum mendapatkan rancangan perubahan skema subsidi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut.

"Kami tidak bisa kira- kira apa yang akan kami lakukan, biarlah ini masuk melalui APBNP, dibahas per sektor per komisi, hasil pembahasan itulah nanti yang akan menjadi acuan DPR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×