Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengubah skema subsidi BBM. Mulai awal tahun ini, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk jenis bahan bakar jenis solar dan minyak tanah. Sementara untuk premium tidak akan diberikan subsidi lagi.
Untuk minyak tanah, harganya tetap dipertahankan di level Rp 2.500 per liter. Sementara itu, untuk solar subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp 1.000 per liter. Namun, kebijakan subsidi tersebut tidak berlaku untuk BBM jenis premium.
Per 1 Januari ini, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memberikan subsidi untuk bahan bakar tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan, perubahan skema subsidi BBM tersebut dilakukan agar pemanfaatan APBN bisa terukur dan lebih pasti. Sebab, semuanya sudah ditentukan secara tetap. "Ini beda dengan yang dulu," katanya Rabu (31/12).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, ketika dimintai tanggapannya atas perubahan skema subsidi yang dilakukan pemerintah tersebut mengatakan bahwa DPR belum bisa menentukan sikap yang akan mereka ambil terkait kebijakan tersebut. Sebab, sampai saat ini DPR belum mendapatkan rancangan perubahan skema subsidi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut.
"Kami tidak bisa kira- kira apa yang akan kami lakukan, biarlah ini masuk melalui APBNP, dibahas per sektor per komisi, hasil pembahasan itulah nanti yang akan menjadi acuan DPR," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News