Reporter: Petrus Dabu, Mohamad Jumasri |
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memberikan persetujuan pencabutan capping tarif dasar listrik 18% untuk industri. Alasannya, DPR masih menunggu bahan evaluasi dan kajian yang disampaikan pemerintah sebelum pembahasan RAPBN.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendy Simbolon mengatakan meski belum memberikan persetujuan pencabutan, DPR memahami alasan PLN mencabut capping tersebut.
Soalnya, subsidi sebesar Rp 1,1 triliun hanya dinikmati 304 perusahaan padahal jumlah pelanggan industri mencapai 48.000 pelanggan. ”Hal tersebut tidak sehat karena perusahaan memiliki laba yang tinggi," ujar Effendy, Rabu (16/2).
Karena belum dicabut, kata dia maka tarif listrik industri masih mengacu pada ketentuan capping. Tetapi defisit yang dialami PLN katanya nanti akan diperhitungkan dalam APBN Perubahan 2011. "Akumulasi dari nilai yang menjadi nilai defisit PLN nanti bisa saja dikonfirmasikan di APBN-P," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News