kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR belum berencana panggil Ditjen Pajak


Senin, 04 Februari 2013 / 20:03 WIB
DPR belum berencana panggil Ditjen Pajak
Drakor romantis The King's Affection, salah satu drama Korea terbaru yang akan tayang Oktober tahun 2021.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum berencana memanggil Direktorat Jenderal Pajak terkait bocornya Surat Pemberitahuan (SPT) milik keluarga Presiden. Dalam rapat intern yang dilakukan Komisi XI pada Senin (4/2), belum ada yang mengungkap rencana pemanggilan.

Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Aziz mengaku masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil Ditjen Pajak. "Kami masih menunggu. Lagi pula prosesnya masih panjang untuk pemanggilan," ungkapnya saat dihubungi KONTAN hari ini (4/2).

Hal yang sama pun diungkapkan anggota Komisi XI Sadar Subagyo yang menyebut SPT yang beredar tersebut belum tentu SPT asli. Sehingga, DPR khususnya Komisi XI belum berencana memanggil lembaga pemerintahan yang dibawahi Fuad Rahmany itu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga enggan berkomentar. Mengingat institusi yang berhak dan bisa mengeluarkan konfirmasi terkait SPT hanyalah Ditjen Pajak. Namun Ditjen Pajak sudah jelas bukan dalam posisi pihak yang bisa mengkonfirmasi, karena tidak diperkenankan Undang-Undang.

"Saya menyakini dan meminta kepada Ditjen Pajak, bahwa semua wajib pajak harus dilindungi kerahasiaannya," ungkap Agus saat ditemui di DPR. Lebih lanjut Agus yakin, jika Presiden dan Keluarganya selama ini telah memasukkan SPT sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×