Reporter: Agus Triyono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA Derasnya arus investasi yang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu setahun belakangan ini ternyata belum mampu mendongkrak penerimaan pajak tahun 2013 ini. Pasalnya, masih butuh waktu beberapa tahun lagi ada pemasukan pajak dari lonjakan realisasi investasi sejak tahun lalu.
Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, para investor memang sudah meneken perjanjian investasi. Namun, mereka masih memerlukan waktu untuk membangun pabrik dan memulai bisnis.
Apalagi, menurut Fuad, pemerintah juga tidak bisa berharap dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas impor barang modal dan bahan baku penolong. Sebab, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan insentif pajak ini.
Nah, proses impor barang modal biasa dilakukan investor pada tahap pembangunan pabrik. Kapan mulai memberi nilai tambah ke pajak? "Tergantung pendirian pabriknya apakah dua tahun atau tiga tahun. Beroperasi juga sekitar itu. Setelah itu, imbasnya bisa mulai dirasakan," kata Fuad, akhir pekan lalu.
Asal tahu saja, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, realisasi investasi memang cukup tinggi. Di tahun 2011, total realisasi yang berhasil masuk mencapai Rp 251,3 triliun atau mencapai 104,7% dari target sebesar Rp 240 triliun. Begitu juga dengan tahun 2012 lalu. Dari target realisasi yang telah ditetapkan sebesar Rp 283,5 triliun, ternyata sampai akhir tahun, realisasi investasi yang berhasil masuk mencapai Rp 313,2 triliun.
Namun, lonjakan investasi itu tidak diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 930,5 triliun atau 96,1% dari target APBNP 2012 yang sebesar 968,3 triliun.
Fuad mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2012 tidak tercapai merupakan imbas dari krisis perekonomian global yang terjadi sejak satu setengah tahun terakhir. Selain ekspor turun, pendapatan dari sektor pertambangan juga merosot cukup dalam.
Untuk itulah kata Fuad, agar penerimaan pajak tahun 2013 ini bisa mencapai target, pihaknya sudah memasang beberapa langkah. Diantaranya, memungut pajak sebesar 1% atas usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar dan memperluas basis pajak dengan terus meningkatkan jumlah wajib pajak lewat sensus pajak.
Hartoyo, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, menambahkan sensus akan mulai dilaksanakan bulan April tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News