Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) tengah dibahas di DPR. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman ikut memberi masukan materi RUU tersebut.
BEI memberikan lima masukan atau usulannya terhadap RUU PPSK. Pertama, dalam UU PPSK nantinya, BEI diberikan akses dalam menyediakan pelayanan atau jasa lain melalui anak perusahaan BEI dalam rangka pengembangan pasar modal.
"Memang saat ini kami memiliki beberapa anak perusahaan, dan kami menilai kelembagaan bursa efek saat ini dengan struktur anggota bursa dan kepemilikian oleh perusahaan efek sebagai pemegang saham, saat ini masih sangat relevan dalam upaya pengembangan ke depan," ujar Iman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI untuk mendapat masukan terhadap RUU tentang PPSK, Rabu (6/7).
Baca Juga: Target Jajaran Direksi Baru BEI: Investor Bisa Naik Dua Kali Lipat
Kedua, BEI mendukung redefinisi efek agar dapat menjadi objek pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengakomodir perkembangan sektor keuangan yang bergerak cukup cepat.
Dengan defenisi efek yang lebih luas, kata Iman, pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal oleh OJK menjadi lebih luas dan dapat digunakan sebagai landasan hukum pengaturan berbagai perkembangan instrumen keuangan.
"Saat ini defenisi efek kita adalah surat berharga, apabila dimungkinkan untuk menjadi instrumen efek, karena kedepannya kita bicara tidak hanya surat berharga saja. Misalnya karbon trading itu kan bukan surat berharga. Apabila dimungkinkan untuk dicatatkan di BEI, bisa terangkum dalam defenisi efek tersebut," jelasnya.
Ketiga, adanya pengaturan sebagai upaya dalam perluasan basis emiten. Iman mengusukan adanya pengaturan terkait kewajiban bagi perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas di dalam negeri dengan nilai kriteria tertentu untuk menjadi perusahaan tercatat di bursa. Misalnya perusahaan yang mendapatkan nilai ekonomi tinggi dari Indonesia serta berkaitan dengan ekonomi masyarakat banyak.
Sehingga hal ini bisa menjadi upaya untuk meningkatkan pemerataan kepemilikan bagi pelaku masyarakat dan keterbukaan karena diawasi stakeholder pasar modal.
Keempat, OJK dan BEI diberikan kewenangan untuk mengatur besaran biaya jasa (brokerege fee) atas layanan anggota bursa kepada nasabahnya. Tujuannya agar tidak terjadi predatory pricing antar anggota bursa dan berdampak pada pengembangan pasar modal.
Iman memberi contoh, saat ini banyak berkembang berbagai produk dan layanan dari pelaku pasar keuangan dengan biaya murah bahkan 0%.
"Hal ini dapat berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam upaya pengembangan pasar, yakni antara literasi kepada masyarakat dan kesehatan industri pasar modal ke depan," ungkapnya.
Dan terakhir, Iman juga memberikan masukan yakni OJK atau BEI diberikan kewenangan untuk menetapkan atau mencabut suatu lembaga tertentu menjadi Self Regulatory Organization (SRO).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengatakan, lima masukan yang telah disampaikan tersebut juga menjadi konsen saat ini dalam penyusunan RUU PPSK.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP menyampaikan, terkait karbon trading akan diatur lebih lanjut mengenai aturannya.
"Memang kita di RUU PPSK ini, semangatnya adalah nanti untuk karbon itu memang menjadi wilayah OJK, tentu transmisinya melalui pasar modal nanti. Nanti akan diatur lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Pipeline Ramai, Berikut Calon Emiten yang Direkomendasikan Analis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News