kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR anggap SP3 kasus kebakaran hutan tak beres


Rabu, 14 September 2016 / 15:46 WIB
DPR anggap SP3 kasus kebakaran hutan tak beres


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. DPR mencium ketidakberesan dalam proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi perusahaan tersangka pembakar hutan oleh kepolisian beberapa waktu lalu. Dugaan ketidakberesan tersebut, mereka dasarkan pada dua temuan saat kunjungan ke lapangan beberapa waktu lalu.

Temuan pertama, alasan hukum dan mekanisme proses penetapan perusahaan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan. Benny K Harman, Ketua Panitia Kerja Kebakaran Hutan Komisi III DPR mengatakan, sesuai KUHAP, proses hukum pada seseorang sampai kemudian mereka jadi tersangka harus didahului dengan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Tapi, untuk kasus perusahaan yang jadi tersangka pembakar hutan tersebut, mekanisme tersebut tidak ditempuh. "Mekanismenya seperti itu, dan kejaksaan harus tahu, sehingga saat mereka ditetapkan jadi tersangka kejaksaan tahu, tapi dalam kasus ini tidak tahu mereka," katanya di Jakarta Rabu (13/9).

Temuan kedua, soal daftar perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka. DPR mencium ada yang aneh. Mereka mensinyalir, beberapa perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka pembakar hutan fiktif.

Mereka mencurigai, langkah tersebut dilakukan kepolisian untuk melindungi perusahaan besar yang menjadi pelaku pembakar hutan sebenarnya. Kepolisian beberapa waktu lalu menerbitkan SP3 bagi perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

SP3 tersebut salah satunya diberikan oleh Polda Riau. Ada setidaknya 15 perusahaan terduga pembakar hutan yang kasusnya dihentikan polda tersebut. Mereka antara lain; PT Dexler Rimba Perkasa, PT Hutan Sola Lestari, PT PAN United.

Taufiqulhadi, anggota Komisi III DPR dari Partai Nasional Demokrat mengatakan, pihaknya juga melihat, polisi tidak serius dalam menangani kasus pembakaran hutan yang melibatkan perusahaan kakap.

"Bisa dilihat dari penetapan tersangka yang terkesan buru- buru, hanya karena presiden datang, marah- marah langsung tetapkan tersangka setelah itu sudah, itu tidak benar," katanya.

Atas dasar itulah, Benny mengatakan, pihaknya dalam waktu enam minggu ini akan memanggil; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejumlah kapolda, pejabat Polri, dan DPRD Riau untuk mengkalirifikasi permasalahan tersebut. "Itulah tujuan panja dibentuk, supaya semua proses yang dilakukan penegak hukum transparan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×