Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi III DPR tidak akan mau duduk bersama dengan pemerintah soal simpang siurnya masa jabatan pimpinan KPK yang baru. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan putusan apakah satu tahun atau empat tahun itu ada di tangan DPR yang akan melakukan seleksi terhadap dua calon yang sudah diajukan oleh Presiden.
"Tidak perlu lagi konsultasi dengan panitia seleksi. Ini sekarang sudah jadi tugas DPR," ujar Benny, Selasa (21/9). DPR tetap menginginkan agar pimpinan KPK yang akan dipilihnya ini hanya punya masa waktu satu tahun saja. Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menginginkan masa jabatannya empat tahun. Menurut Benny, selain masa jabatan, DPR juga akan mengatur apakah calon yang terpilih ini akan menjadi Ketua KPK atau hanya pimpinan biasa.
DPR akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon yang sudah lolos dari Pansel KPK. Keduanya adalah advokat Bambang Widjojanto dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News