CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

DPR akan tentukan sendiri masa jabatan ketua KPK


Selasa, 21 September 2010 / 19:19 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi III DPR tidak akan mau duduk bersama dengan pemerintah soal simpang siurnya masa jabatan pimpinan KPK yang baru. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan putusan apakah satu tahun atau empat tahun itu ada di tangan DPR yang akan melakukan seleksi terhadap dua calon yang sudah diajukan oleh Presiden.

"Tidak perlu lagi konsultasi dengan panitia seleksi. Ini sekarang sudah jadi tugas DPR," ujar Benny, Selasa (21/9). DPR tetap menginginkan agar pimpinan KPK yang akan dipilihnya ini hanya punya masa waktu satu tahun saja. Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menginginkan masa jabatannya empat tahun. Menurut Benny, selain masa jabatan, DPR juga akan mengatur apakah calon yang terpilih ini akan menjadi Ketua KPK atau hanya pimpinan biasa.

DPR akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon yang sudah lolos dari Pansel KPK. Keduanya adalah advokat Bambang Widjojanto dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×