kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

DPR akan tentukan sendiri masa jabatan ketua KPK


Selasa, 21 September 2010 / 19:19 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi III DPR tidak akan mau duduk bersama dengan pemerintah soal simpang siurnya masa jabatan pimpinan KPK yang baru. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan putusan apakah satu tahun atau empat tahun itu ada di tangan DPR yang akan melakukan seleksi terhadap dua calon yang sudah diajukan oleh Presiden.

"Tidak perlu lagi konsultasi dengan panitia seleksi. Ini sekarang sudah jadi tugas DPR," ujar Benny, Selasa (21/9). DPR tetap menginginkan agar pimpinan KPK yang akan dipilihnya ini hanya punya masa waktu satu tahun saja. Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menginginkan masa jabatannya empat tahun. Menurut Benny, selain masa jabatan, DPR juga akan mengatur apakah calon yang terpilih ini akan menjadi Ketua KPK atau hanya pimpinan biasa.

DPR akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon yang sudah lolos dari Pansel KPK. Keduanya adalah advokat Bambang Widjojanto dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×