kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPD minta pembahasan RUU PPILN cepat selesai


Senin, 15 Februari 2016 / 18:51 WIB
DPD minta pembahasan RUU PPILN cepat selesai


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

Sesuai namanya, beleid itu demi melindungi pekerja migran secara optimal.

Hari ini, Komite III DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas RUU PPILN.

DPD berharap, pembahasan RUU di DPR berlangsung cepat, dengan mengadopsi prinsip atau paradigm kepastian dan perlindungan pekerja sebagai prioritas.

DPD juga meminta untuk mengakomodasi substansi RUU PPILN menyangkut hal-hal teknis yang dapat mencerminkan kepastian dan perlindungan bagi pekerja migran.

"Nantinya UU itu diharapkan bisa mengoptimalkan kordinasi antar kelembagaan dan pemangku kepentingan  untuk meningkatkan standar kompetensi, sertifikasi profesi dan kerjasama dengan asosiasi  di berbagai sektor ketenagakerjaan, “ ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, Senin (15/2).

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan, kehadiran negara sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada pekerja migran baik dari hulu ke hilir.

“Kalau berpikir perspektif dasar, migrasi merupakan hak dan pilihan rakyat. Bekerja atau tidak bekerja di luar negeri itu hak. Saat dia memutuskan kerja di luar negeri, itu hak warganegara. Tugas negara memberikan kepastian dan perlidungan tenaga kerja di luar negeri, “ kata Hanif.

RUU tentang PPILN ini menekankan pada penyederhanaan tata kelola migrasi sehingga memudahkan para pekerja migran.

Yang penting proses orang bekerja di luar negeri bisa aman, cepat, murah dan sederhana.

Dalam RUU PPILN, pemerintah juga memperkuat distribusi informasi pasar kerja di luar negeri.

RUU PPILN merupakan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 yang  saat ini telah berusia hampir dua belas tahun.

Rapat kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan komisi IX DPR, Rabu (3/2) akhirnya menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang terdiri dari gabungan unsur anggota DPR dan perwakilan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×