Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memperketat distribusi LPG bersubsidi atau LPG 3 kilogram (kg). Per 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) agar terdata.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, langkah tersebut ditempuh agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bahkan, ia meminta kepada PT Pertamina untuk melakukan berbagai inovasi agar subsidi yang diberikan tepat sasaran.
“Pertamina kami minta untuk melakukan berbagai langkah agar (subsidi) makin targeted (tepat sasaran). Makanya, sekarang ada pendataan untuk pengguna LPG 3 kg,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (2/1) di Jakarta.
Baca Juga: Pertamina NRE Catatkan Pertumbuhan Produksi Listrik EBT pada 2023, Ini Rinciannya
Sri Mulyani juga menambahkan, pemerintah menggunakan teknologi digital agar langkah yang ditempuh makin maksimal.
Transformasi distribusi yang dilakukan oleh pemerintah turut memberi kontribusi besar dalam penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran pada tahun 2023.
Dari catatan Sri Mulyani, realisasi belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kg mencapai Rp 95,6 triliun atau turun 17,3%.
Khusus untuk PG 3 kg, subsidi yang telah disalurkan mencapai 7,7 juta metrik ton di sepanjang tahun lalu.
Seperti kita ketahui, LPG bertabung hijau tersebut adalah bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu. Bahkan jelas di tubuh tabung tertulis “Hanya untuk Masyarakat Miskin.”
Namun, pada praktiknya, LPG yang juga dikenal dengan gas tabung melon tersebut juga banyak digunakan oleh masyarakat yang mampu sekalipun.
Baca Juga: Kementerian ESDM Yakin Konsumsi Subsidi LPG 3 Kg Dapat Ditekan Tahun Ini
Langkah pemerintah dimulai dari Maret 2023, di mana telah ada proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh PT Pertamina ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi secara bertahap.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan, hingga 31 Desember 2023, jumlah pengguna yang tercatat telah melakukan transaksi sebanyak 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24,4 juta NIK merupakan konsumen data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sedangkan 7,1 juta NIK sisanya, merupakan konsumen on demand, atau belum terdaftar.
Nah, konsumen yang belum terdaftar itulah yang diberi kesempatan oleh pemerintah untuk mendaftar agar bisa membeli LPG 3 kg.
Pemerintah juga akan melakukan verifikasi, apakah masyarakat yang belum terdaftar tersebut memang masyarakat yang pantas mendapatkan subsidi atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News