kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong realisasi investasi dengan kecepatan koordinasi antarlembaga pemerintah


Selasa, 06 April 2021 / 19:51 WIB
Dorong realisasi investasi dengan kecepatan koordinasi antarlembaga pemerintah
ILUSTRASI. Fasilitas mempercepat realisasi investasi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menggairahkan perekonomian nasional dengan mendorong realisasi investasi, baik yang berasal dari investor dalam negeri (PMDN) maupun global (PMA).

Kepala Pusat Penelitian Bidang Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho mengatakan, para investor yang berinvestasi di Indonesia perlu mendapat apresiasi dan perhatian khusus. Pasalnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan ekonomi yang lesu, mereka tetap berniat menanamkan investasinya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mendampingi dan memfasilitasi dalam merealisasikan investasinya, serta menyelesaikan hambatan yang menjadi kendala. Jangan sampai investor sudah menyatakan minatnya, namun realisasinya berinvestasi di negara lain. Seperti Tesla yang awalnya dikabarkan akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia, namun akhirnya “lari” ke India.

Baca Juga: Ketua BKPM minta Kadin ikut dorong perekonomian nasional dan lokal

Menurut Agus, fasilitas insentif yang diberikan pemerintah sejatinya sudah sangat kompetitif dengan negara lain. Misalnya keringanan pajak atau super tax deduction untuk industri-industri tertentu. Namun jika memang investasi itu memberikan multiplier effect yang besar, bisa saja diberikan fasilitas pajak lainnya.

Hal ini menurut Agus menjadi sesuatu yang sangat penting dalam memoles kondisi investasi kita. “Tinggal bagaimana kecepatan respon dari pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut,” kata Agus dalam keterangannya Selasa (6/4).

Apalagi, lanjut Agus, terkait investasi ini melibatkan banyak koordinasi antarlembaga pemerintah. Misalnya jika itu terkait pajak, maka lembaga yang melakukan koordinasi mulai Kementerian Keuangan, BKF, BKPM, Kementerian Perindustrian, dan lainnya yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Kemenko Perekonomian.

“Nah komunikasi dan koordinasi antarlembaga dan kementerian ini harus konkrit dan cepat dalam merespon perubahan struktur tax rate terhadap sektor-sektor tertentu yang memang membutuhkan,” katanya.




TERBARU

[X]
×