kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   45,00   0,28%
  • IDX 7.062   -3,45   -0,05%
  • KOMPAS100 1.024   -0,32   -0,03%
  • LQ45 797   0,59   0,07%
  • ISSI 225   -0,30   -0,14%
  • IDX30 417   0,60   0,14%
  • IDXHIDIV20 493   -0,72   -0,15%
  • IDX80 116   0,06   0,05%
  • IDXV30 118   -0,30   -0,25%
  • IDXQ30 136   -0,11   -0,08%

Dorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi, pemerintah siapkan protokol masuk kerja


Rabu, 27 Mei 2020 / 15:51 WIB
Dorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi, pemerintah siapkan protokol masuk kerja
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan protokol untuk membuka kembali kegiatan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Saat ini telah ada surat edaran Menteri Kesehatan untuk protokol tempat kerja dan industri, serta protokol bagi tempat kerja sektor swasta dan perdagangan. Protokol tersebut akan melihat perkembangan Covid-19.

Baca Juga: Sambut kenormalan baru, rumah ibadah bakal dibuka secara bertahap

"Jadi protokol-protokol itu berbagai sektor telah menyiapkan protokolnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (27/5).

Protokol untuk kembalinya kegiatan ekonomi di tengah pandemi mengacu pada protokol kesehatan. Antara lain seperti kebersihan tangan menggunakan sabun, menggunakan masker, menerapkan physical distancing, isolasi mandiri, dan pengecekan suhu tubuh.

Secara spesifik sejumlah sektor masih dalam koordinasi. Koordinasi dilakukan baik dengan Menteri Kesehatan maupun dengan gugus tugas penanganan Covid-19.

Baca Juga: Garuda indonesia minta calon penumpang penuhi ketentuan masuk DKI Jakarta

"Akan disiapkan juga adalah sektor pariwisata dimana mengatur SOP mengenai hotel, kemudian restoran,dengan kapasitas yang dibatasi," terang Airlangga.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×