Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kegiatan beribadah di rumah ibadah akan dibuka secara bertahap menyusul kebijakan pemerintah terkait kenormalan baru.
"Secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan new normal," kata dia usai rapat terbatas, Rabu (27/5).
Sebelumnya kegiatan ibadah di rumah ibadah dibatasi sesuai dengan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pembukaan kembali rumah ibadah tersebut berlaku wilayah yang aman dari Covid-19.
Baca Juga: Belum ada keputusan dari Arab Saudi, Jokowi diminta tunda pengiriman haji tahun ini
Pembukaan rumah ibadah akan dilakukan melihat dari tingkat penularan di satu wilayah. Rekomendasi kembali dibukanya rumah ibadah akan diberikan oleh kecamatan setempat.
Hal itu agar lingkup penentuan daerah yang aman lebih kecil lagi. Nantinya camat akan melakukan konsultasi dengan bupati dan wali kota untuk memberikan rekomendasi tersebut.
"Jadi forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala desa," terang Fachrul.
Rekomendasi izin untuk kembali dibukanya rumah ibadah akan dievaluasi tiap bulannya. Apabila terdapat peningkatan kasus maka izin tersebut kembali dicabut.
Pembukaan kembali rumah ibadah diberikan bagi seluruh agama. Nantinya akan dilihat muatan agama masing-masing dan juga akan dibuat protokol kesehatan dalam kegiatan agama di rumah ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News