kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dokter dilarang memasarkan susu formula


Senin, 11 Juli 2011 / 09:41 WIB
Dokter dilarang memasarkan susu formula
ILUSTRASI. Konflik antara Armenia dan Azerbaijan semakin sengit. Defence Ministry of Azerbaijan/Handout via REUTERS


Reporter: Riendy Astria, Muhammad Fasabeni | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif telah rampung. Sebentar lagi, beleid yang melarang tenaga kesehatan bekerja sama dengan produsen susu formula itu akan terbit.

Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Minarto menjelaskan, beleid ini tinggal menunggu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau tak ada halangan lagi bisa bulan ini keluar," ujar Minarto kepada KONTAN, Minggu (10/7) .

Ada beberapa poin penting dalam beleid ASI Eksklusif ini. Salah satunya, soal pembatasan penjualan susu formula termasuk pengiklanan produk. Sebut saja, pemerintah melarang kerja sama penjualan susu formula antara tenaga kesehatan dan produsen susu formula di tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, tempat praktik dokter, dan bidan.

Semua itu bertujuan agar anak usia enam bulan ke bawah cukup mengonsumsi ASI eksklusif bukan susu formula. Jika ada tenaga kesehatan yang melanggar, ada sanksi tegas sampai pada pencabutan izin praktik.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menambahkan, selain mengatur promosi susu formula, RPP ini juga mengatur tentang kewajiban perusahaan atau kantor menyediakan ruangan bagi ibu menyusui.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo setuju dengan aturan dalam RPP tersebut. Menurutnya, larangan bekerjasama dengan produsen susu formula sejatinya telah masuk dalam kode etik kedokteran. "Jadi tak ada masalah dan kami siap menjalankan aturan ini," kata Prijo.

Prijo menjelaskan, kode etik kedokteran juga menerapkan sanksi bila ada kode etik yang dilanggar dokter. Bentuknya mulai teguran hingga administrasi. Bahkan bisa berujung pencabutan keanggotaan IDI.

Anton Susanto, Corporate Communication Manager Frisian Flag juga memiliki pandangan yang sama dengan Prijo. Ia mengaku siap menjalankan RPP tersebut. "Kami juga telah melarang pegawai kami untuk promosi susu formula pada ibu yang baru melahirkan," ujarnya.

Jika ada pegawai yang terbukti melanggar, pihak Frisian Flag akan langsung memecat pegawai tersebut. Sebab, dari hasil penelitian terbukti bahwa ASI eksklusif memang lebih baik bagi pertumbuhan sang jabang bayi ketimbang susu formula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×