Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berencana menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait Pemilu Presiden 2014. Dewan beralasan, materi aduan masih harus diperbaiki oleh para pihak pengadu.
"Senin (11/8/2014), kita akan melakukan sidang. Sesudah mereka melakukan perbaikan konsolidasi para pengadunya siapa saja," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddique kepada wartawan seusai sidang di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8).
Jimly mengatakan, salah satu hal yang disoroti adalah adanya pengadu yang berbeda, tetapi memiliki materi gugatan yang sama. Dia pun meminta kepada para pengadu tersebut untuk saling berkonsolidasi satu sama lain.
"Saya minta dikonsolidasikan dulu siapa saja yang mewakili. Jangan sampai tidak jelas. SK-nya mana. Jangan belum lengkap," ucap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dalam pokok perkara yang teregistrasi di DKPP, dua anggota Tim Aliansi Merah Putih, Tonin Tachta Singarimbung dan Eggi Sudjana melaporkan KPU dan Bawaslu. Pokok perkara tersebut terkait izin Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk maju dalam kompetisi Pemilu Presiden 2014 yang mereka anggap melanggar.
"Senin akan kita sidangkan. Nanti akan kita periksa satu per satu. Intinya kita periksa substansinya. Sekarang baru konsolidasi," pungkas Jimly. (Rahmat Fiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News